DIALOGRAKYAT, LAHAT – Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap. SIK. MSi didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Bobby Eltarik. SH. MH saat disambangi media online ini tadi malam, Minggu (24/3/2019) di rumah dinasnya, membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan oknum mahasiswa Jholanda (21) warga Talang Banten dan Dobi (21). Kedua orang tersebut ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Sosial Gang Abadi, saat penangkapan di dalam saku baju kedua orang tersebut ditemukan narkoba jenis ganja.
“Dari saku baju oknum mahasiswa tersebut, anggota kita mengamankan barang bukti satu paket yang diduga kuat narkotika jenis ganja dengan berat 0.64 gram. Diakui oleh kedua pelaku, ganja itu dibeli dari Acham Machmud (28) seharga 30 ribu rupiah,” ujar Kapolres.
Kapolres yang dikenal paling dekat dengan Wartawan ini menguraikan kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi pesta ganja, maka petugas langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada Kamis malam (21/3) sekira pukul 23.50 WIb diamankan dua pelaku di lokasi tersebut.
Hasil Pengembangan Petugas
Setelah mengembangkan pengakuan dari kedua pelaku itu, sekitar pukul 00.21 Wib malam (22/3), anggota kita mengamankan diduga pengedar ganja tersebut, Achmad Machbub (28) warga Jalan Kenanga, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kumala Sari Kelurahan Pasar Lama dan dilanjutkan pengeledahan ke rumah tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan pelaku, petugas menemukan 1 kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 11 paket kecil Ganja, satu kotak rokok Marlboro berisikan 8 paket kecil Ganja ditambah lagi satu kotak rokok Gudang Garam isi 10 linting ganja dan satu kotak rokok Magnum didalamnya sisa daun kering ganja.
Merasa masih ada barang bukti yang disembunyikan, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku, didapatkan sebuah tas ransel hitam Eiger yang berisikan 6 paket besar Ganja yang diakui oleh pelaku bahwa semua barang bukti itu dibeli dari AR seharga Rp.1.200.000,” ujarnya
Atas pengakuan pelaku tersebut, anggotanya di lapangan mengamankan Wahyu (24) warga Gang Rambai Kelurahan Pasar Lama yang diduga pemain narkoba jenis sabu-sabu pada siang hari sekira jam 14.00 (22/3) di depan rumah sakit DKT.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga jenis Sabu-sabu berat bruto 0,16 gram, ditemukan di genggaman tangan kiri Wahyu dan diakuinya dibeli dari RI (30) warga Perumnas Kapling Kelurahan Bandar Jaya seharga Rp.150 ribu,” rinci AKP. Bobby.
Kapolres menegaskan, pihaknya serius mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lahat yang mendominan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dia berharap kepada masyarakat, jangan malas dan takut memberikan informasi terkait narkoba tersebut. Karena, narkoba dipastikan merusak kesehatan dan masa depan bangsa serta tentunya hukuman penjara menanti jika ditemukan narkoba. (Baraf Dafri. FR)
Komentar