DialogRakyat, Bandung–Advokat Iman Nurhaeman mengatakan kredit atau pembiayaan perbankan apabila membuahkan perkara seyogyanya masuk ke ranah keperdataan. Apalagi, jika belum terjadi kerugian keuangan negara.
“Sebagai contoh Keputusan Majalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jabar atas perkara dakwaan korupsi terhadap tujuh orang dalam kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB),” katanya Senin (18/3-2019).
Untuk itu, jelas Iman, Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bandung, Jawa Barat Martahan Pasaribu, memovonis bebas tujuh terdakwa, tepat. Meski dalam dakwaan, tuduhan korupsinya sebesar Rp1,86 triliun.
Hal pokok yang mendasari putusan majelis hakim atas vonis bebas terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) itu, antara lain, belum terjadi kerugian negara dikarenakan pada Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) tidak memperhitungkan agunan dan asset PT TAB yang dimungkinkan dijual sebagai sumber pengembalian kredit.
“Selain itu, tidak terbukti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelasnya.
Advokat yang kini menangani perkara Tipikor mantan Direktur BJBS, Yocie Gusman, Iman Nurhaeman, SH itu berpendapat ada dua unsur utama yang dijadikan sandaran keputusan majelis hakim pada perkara itu, yaitu suatu perkara yang sangat tepat, terutama melihat dari status Bank Mandiri sebagai lembaga bisnis yang sangat memungkinkan terjadinya laba atau rugi dari kegiatan usahanya, disisi lain kedepannya putusan tersebut dapat memberikan efek tidak terjadinya kriminalisasi berlebihan terhadap unit bisnis bisnis yang dimiliki pemerintah khususnya sektor perbankan. (***)
Komentar