DIALOGRAKYAT, BANDUNG-–Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa membuka kegiatan Sinergitas Penegakan Hukum antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Pembinaan, Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri dan PPNS Tahun 2019, di Hotel Aston Pasteur Bandung, Jalan Terusan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (27/3/19).
Iwa inginkan agar seluruh penyidik PPNS di lingkungan Pemprov Jabar bekerja sama dengan Polri dengan mengedepankan kode etik serta mengutamakan kepentingan bangsa, negara, daerah, dan masyarakat.
“Pegang teguh azas praduga tak bersalah, mengutamakan kewajiban daripada hak dan tak pandang bulu dan memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum,” katanya.
Untuk itu, Sekda berharap kegiatan pembinaan ini dapat mengasah kemampuan para penyidik PPNS secara pro yustisia, atau semata-mata demi penegakan hukum dan undang-undang yang berlaku. Sehingga keadilan, perlindungan, ketertiban, dan kepastian hukum dapat berjalan optimal.
“Saya berharap setelah selesainya pembinaan ini, seluruh peserta mampu mengidentifikasi kewenangan sebagai penyidik, mampu menyusun rencana operasi yustisi dan mampu memahami teknik penyidikan mulai dari pemanggilan sampai dengan penyerahan berkas perkara,” tandasnya.
Senada dengan Sekda, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Samudi mengatakan, kegiatan yang digelar untuk kedelapan kalinya ini merupakan upaya strategis dalam mengoptimalkan hubungan kerja sama antara Polri dan PPNS. Pembinaan juga diarahkan guna membangun kesamaan pola pikir dan pola tindak dalam menangani sebuah kasus.
Disebutkan, dalam dua tahun terakhir, penyidik Polri dan PPNS di Jawa Barat sudah menangani 32 kasus yang 14 di antaranya masih tahap penyidikan.
“Karenanya tingkatkan komunikasi, koordinasi dan kerja sama, juga tingkatkan kemampuan dan keterampilan sesuai bidangnya masing-masing,” tegas Samudi.
Dia mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya PPNS harus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Korwas Polri. Sebab secara fungsional dua perangkat daerah ini memiliki kewenangan menegakkan peraturan dan dalam hal ini Polri juga merupakan salah satu unit pembina PPNS.
Landasan bagi PPNS dalam melaksanakan penyidikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2011 tentang PPNS yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 tahun 2013 tyentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2011 tentang PPNS dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 060/kep.1640-satpol pp/2014 tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (hms/red)
Komentar