DIALOGRAKYAT, BANDUNG–Neneng mengaku menerima uang sebesar Rp10 miliar. Dari yang dijanjikan pada Neneng tadinya Rp20 miliar untuk pengurusan perizinan mega proyek Meikarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa soal uang yang diterima.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4/2019). Dari keterangan Neneng, permintaan IPPT itu datang dari Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi, E Yusup Taufik. Saat itu, Lippo Cikarang meminta IPPT dengan luas 400 hektare.
E Yusup Taufik datang ke saya dan bilang mau memberikan Rp 20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang Jalanin saja Rp 20 M itu untuk IPPT,” kata Neneng.
E Yusup Taupik, menurut Neneng, juga menyampaikan adanya permintaan untuk bertemu dari perwakilan Lippo Grup. Neneng belakangan tahu perwakilan Lippo itu adalah Edi Dwi Soesianto dan Satriadi. Dalam surat dakwaan, Edi selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, sedangkan Satriadi sebagai karyawan PT Lippo Cikarang.
Setelah itu, pengajuan IPPT dilakukan melalui Dinas PTMPTSP Kabupaten Bekasi. Dalam prosesnya, Neneng mengaku tidak tahu secara teknis hingga IPPT tahap awal terbit, Neneng bertemu E Yusup Taupik untuk menanyakan janji Rp 20 miliar.
Pada akhirnya realisasi uang itu hanya diterima Neneng sebanyak kurang-lebih Rp 10 miliar. Neneng mengaku tidak tahu alasan realisasi itu hanya separuh dari janji, kata Neneng menjelaskan. Sedangkan soal Rp10 miliar yang ia terima, Neneng mengaku uang tersebut dari Meikarta dan sudah dikembalikan saat tertangkap OTT KPK.
Dalam persidangan total ada lima terdakwa yang diadili, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.
Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi (***)
Komentar