Kivlan Zen Batal Dicekal, Pengacara Sebut Kliennya Serasa Terduga Teroris

DIALOGRAKYAT, JAKARTA–Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menyebut pencekalan yang dilakukan terhadap kliennya terburu-buru diputuskan. Alhasil, pencekalan sekarang justru dicabut. Semestinya, lembaga-lembaga hukum bersikap profesional dalam menjalankan tupoksinya agar tidak menimbulkan kekhawatiran dalam penegakkan hukum.

“Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan,” kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu 11 Mei 2019.

Pencekalan sangat merugikan kliennya. Kliennya serasa terduga teroris lantaran diburu saat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Menurut dia ada polisi yang membuntuti di sana, padahal kliennya hanya ingin bertemu istri dan anaknya. Dia membantah kliennya mau terbang ke Brunei Darussalam.

“Kita sangat menyayangkan dan saya curigai orang-orang yang telah memantau atau mengikuti dia sehingga mereka tahu keberadaan Kivlan Zen di bandara. Bahwasanya Kivlan Zen ada di bandara, tiba-tiba ada kepolisian. Ini seperti teroris saja klien saya dibuat,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengingatkan ke depan kiranya pihak kepolisian dan imigrasi bisa berhati-hati dalam bertindak. Padahal kliennya masih berstatus saksi terlapor bukan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax serta makar yang dituduhkan padanya. 

“Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicekal. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita,” ujarnya.

Pengamat politik President University Muhammad AS Hikam tanggapi soal pencabutan status pencekalan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

AS Hikam menyayangkan sikap para penegak hukum yang kurang tegas dalam melakukan tugas hukumnya. Ia menilai bahwa peristiwa Kivlan menunjukkan bagaimana terburu-burunya pengambilan keputusan oleh para lembaga penegak hukum. 

“Ya mestinya kan ada SOP nya. Kalau memang belum ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ya jangan mudah mengeluarkan surat cekal. Jadi kesannya grusa-grusu,” ucap AS Hikam.

Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi ini juga mengatakan semestinya lembaga-lembaga hukum mesti bersikap profesional dalam menjalankan tupoksinya agar tidak menimbulkan kekhawatiran dalam penegakkan hukum. @bb

Komentar