DIALOGRAKYAT, KAB PALI, Polsek Penukal Abab (2/6) berhasil ungkap kasus Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, berdasarkan laporan Dedi Junaidi bin Tohim, LP/ B- 91/V/2019/ Sumsel/Res. Muara Enim /Sek. Penukal abab Tgl 11 Mei 2019.
Berdasarkan laporan tersebut pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 11.30 wib di simpang 4 Babat Purun Pengabuan Betung Kec. Abab Kab. Pali, korban bernama Dedi pedagang kerupuk keliling, ditodong oleh tersangka Yari, Beni dan Nibon dengan mengunakan senpira dan langsung merampas kendaraan bermotor milik korban yang sedang mengangkut gerobak kerupuk. Pelaku an. Cecek & Jhon berperan mengawasi & menentukan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan kendaraan bermotor miliknya dengan merk HONDA jenis REVO BG3090PAA noka. MH1JBK115HK382912 nosis. JBK1E1379349 warna hitam biru kerugian ditaksir sebesar rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Setelah dapat informasi keberadaan tersangka dari masyarakat Kapolsek Penukal Abab IPTU ALPIAN, SH mengumpulkan anggota polsek untuk lidik dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya, karena menurut info dari masyarakata tersangka sering keluar masuk hutan karet desa Betung.
Sekitar pukul 15.00 wib tersangka melintas dengan menggunakan R2 honda revo warna hitam (tdk ada nopol) di jalan Simang Golden Spik, melihat tersangka lewat petugas langsung melakukan pengejaran, namun karena tersangka ngebut sehingga pengejaran lolos. Kemudian anggota kumpul di depan makam pahlawan Desa Betung dan tak lama kemudian pelaku melintas di jalan makam pahlawan dan dilakukan pengejaran kembali.
Sesampai di jalan Lingkar Desa Betung tersangka berbalik arah dan anggota memberentikan motor pelaku, pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan menikam anggota an. BRIPDA IRHAM dengan menggunakan pisau yang ada di pinggangnya namun tidak mengenai dan tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan.
Petugas melakukan tembakan peringatan ke atas namun pelaku tidak menghiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah akhirnya pelaku terlumpuhkan dan di tangkap dan diamankan ke markas Polsek Penukal Abab.
Perbuatan Pelaku sangat meresahkan masyarakat Betung dan sekitarnya bahkan pendatang yang masuk ke desa betung.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, 3 tiga) bilah sajam jenis pisau garpu. 4 (empat) bilah sajam jenis parang panjang +/_ 50cm. 1 (satu) perangkat keranjang kerupuk.3 (tiga) unit R2 jenis; yamaha scorpio 125 warna hitam (tanpa no. Pol) honda revo 110 warna hitam (tanpa no. Pol) mocin TAJIMA warna hitam (tanpa no. Pol).
Atas aksi pelaku terdapat 6 (enam) laporan polisi yang ada di Polsek Penukal Abab sedangkan tersangka JHON, NIBON MUSLIM, CECEK dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)
1. LP/B/166/IX/2018/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 24 september 2018 perkara 351 KUHPidana (penganiayaan), pelapor an. WIDODO BIN MUSTAMIR.
2. LP/B/57/III/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 21 maret 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. IBRAHIM BIN MAHASAN.
3. LP/B/63/III/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 27 Maret 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. YATIMIN BIN MARNO.
4. LP/B/86/V/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 6 MEI 2019 perkara 365 KUHPidana (R2), pelapor an. MERIADI BIN JALUDIN
5. LP/B/91/V/2019/SUMSEL/RES. MUARA ENIM/SEK. P ABAB, tgl 11 mei 2019 perkara 365 KUHPidana. (Jhon)
Komentar