Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, Dialograkyat – Oknum karyawan kontrak di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Lembayung Lahat, NP (31) diduga aniaya istri hingga menyebabkan tangan kanannya luka tergores lecet dan lembam.
Salah seorang keluarga RN, yakni IN menuturkan pada media ini di kediamannya seputaran RDPJKA Bandar Agung Lahat, Jumat (30/8/2019) peristiwa yang menimpa keponakannya itu terjadi pada hari minggu 25 Agustus 2019 lalu sekira jam 07.00 WIB di Perumnas Revari Desa Manggul Kecamatan Lahat.
Saat itu, tambah IN, RN hendak menemui NP untuk meminta kepastian jawaban tentang masalah keluarganya yang sekarang sedang ditangani oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Lahat. Namun NP selalu menolak dan menghindar hingga terjadilah insiden dugaan kuat penganiayaan.
“Pagi hari itu, keponakan saya ini mencoba mengetuk pintu rumah untuk menemui suaminya namun ketika hendak masuk, pintu besar yang berada dimuka rumah ditutup paksa oleh NP padahal tangan keponakan saya masih berada di posisi tengah pintu. Akhirnya tangan kanan ponakan saya terjepit hingga menyebabkan sakit dan luka gores disertai lembam kebiruan,” beber IN.
Sementara RN saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhasApp (WA) membenarkan informasi yang telah dibeberkan pamannya. Malahan, sambung RN, kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat.
Diungkapkan RN, sebelum terjadi insiden yang menyebabkan tangannya terluka itu dirinya dan suami telah pisah ranjang semenjak surat panggilan sidang dari PA diterima suaminya pada akhir bulan Maret 2019.
“Lalu, ketika ada keputusan cerai dari PA yang mengajukan beberapa syarat untuk dipenuhi suamiku tapi selalu menghindar saat dipinta kepastian keputusannya tersebut. Maka dari itu, kejadian tangan kananku terluka ini imbas dari emosinya yang tidak mau memberikan jawaban keputusan PA itu,” jelas RN
RN berharap permasalahan rumah tangganya yang saat ini ditangani PA cepat diselesaikan oleh suaminya sesuai dengan hukum berlaku. Sedangkan perkara tangan kanannya luka masuk dalam kasus dugaan kekerasaan dalam rumah tangga bisa diproses oleh pihak Polres Lahat secara profesional.
Sang suami, NP ketika diminta keterangannya oleh media ini melalui aplikasi WAnya bernomor 0852-9226-XXXX tidak memberikan jawaban. Padahal tampilan WAnya dalam keadaan online dan cheklist biru dua.
Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma SIK ketika ditemui melalui Kanit PPA Ipda Omin Suhandi mengaku telah menerima laporan polisi bernomor LPB/159/VII/2019/SPKT, tanggal 27 Agustus 2019.
“Hari ini kita telah memanggil dan meminta keterangan dari korban dan satu orang saksi dan untuk satu orang saksi lagi nantinya kita panggil secara resmi, untuk itu kami minta kerjasamanya kepada saksi yang akan dipanggil melalui surat panggilan saksi tersebut,” imbuh kanit yang terkenal ramah ini.
Komentar