JAKARTA, Dialograkyat–Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang hasil gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/8).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, total barang yang akan dilelang ada 57 set item terdiri beraneka ragam. Antara lain pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, aksesori, alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, merchendise dan voucher belanja.
“Nilai limit barang yang akan dilelang pun sangat beragam,” katanya.
Dari yang paling tinggi yaitu 1 set Merchandise Asian Games 2018 (92 barang) senilai Rp 16.6 juta sampai yang paling rendah yaitu 1 buah Hiasan berbentuk Guci senilai Rp75 ribu.
Febri menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang, harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Kedua, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 1 Agustus 2019.
Ketiga, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.
“Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses laman tersebut secara elektonik sesuai waktu yang telah ditentukan.” .(hms/red)
Komentar