Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT, SUMSEL dialograkyat.com β Merasa kecewa karena tidak transparan adanya pemotongan dana operasional secara sepihak, siang tadi Kamis (19/9/2019) puluhan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) seruduk atau mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat.
βTak hanya itu, kedatangan kami ini juga dikarenakan distribusi dana operasional bulan Juni 2019 dari sekretariat Bawaslu Lahat yang tidak sesuai dengan flapon. Selain merasa tidak di hargai, kami dari berbagai panwascam ini menduga pembagian dana operasional sebesar Rp.3,3 juta telah terjadi pemotongan sepihak,β terang Ekson salah satu perwakilan Panwascam kabupaten Lahat.
Ekson menambahkan, bahwa sebelumnya anggaran operasional yang didapat perbulan lebih kurang sebesar Rp.16 juta per bulan. Namun, untuk akhir masa pengabdian yakni bulan Juni 2019 anggaran yang di bagikan hanya sebesar Rp.3,3 juta. Hal ini jelas menjadi pertanyaan mengingat masih adanya kontrak sewa kantor dan fasilitas lainnya yang belum di bayar.
“Dana operasional itu seharus nya di bagikan kepala Sekretariat pada bulan Juni 2019 malah di bayarkan pada bulan September 2019. Jadi kedatangan kami hari ini ingin mengkonfirmasi kepada bendahara Bawaslu Lahat yang juga telah mengundang kami, namun malah yang ngundang tidak datang,” tegasnya di dampingi Panwascam lainnya.
Dijelaskan Ekson, saat di pertanyakan perihal ini ke Kepala Sekretariat jawaban yang di berikan sangat tidak mendidik dan hal ini merupakan kebijakan dari Bawaslu Sumsel dan Lahat sehingga pimpinan Panwascam tidak boleh turut campur.
“Jika sifat nya hanya kebijakan, kenapa selama ini di berikan sesuai RKA (Rencana Kegiatan Anggaran). Kami ikhlas jika memang benar dana tersebut sesuai dengan petunjuk yang ada namun hingga saat ini belum ada keterangan maupun penjelasan yang mendasar,” imbuhnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Lahat Karlisun MM saat dikonfirmasi anggota menuturkan, dana operasional bulan Juni 2019 yang di bayarkan pada bulan September 2019 merupakan kebijakan dari Bawaslu.
“Itu adalah kebijakan, coba baca aturan yang ada dalam Undang Undang dan Perbawaslu tentang keuangan. Jadi para pimpinan Panwascam tidak boleh mencampuri urusan Sekrerariat,”jelasnya dengan nada tinggi.
Sementara Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsah Mpd melalui Kordiv Penindakan Pelanggaran Paigal Firdaus ST mengungkapkan, selama ini unsur pimpinan tidak mengetahui mekanisme keuangan karena memang wewenang sekretariat dan bendahara. Terkait kekecewaan para Panwascam seluruh Komisioner sangat memaklumi.
“Kami saja baru tahu bahwa dana yang di bagikan dari sebelumnya Rp.15 juta menjadi Tiga juta. Seluruh pimpinan dan Sekretariat punya TUPOKSI masing-masing sehingga tidak akan mencampuri urusan satu sama lainnya,” lugasnya.***
Komentar