Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT, SUMSEL | dialograkyat.com – Lurah Pasar Baru, Faizal SE saat ditemui media ini Kamis (19/9/2019) di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa timnya telah menemukan adanya bangunan permanen kios dagang busana yang berada di lokasi komplek pertokoan Citra Niaga. Tepatnya, berjarak sekitar 10 meter dari kantor Lurah Pasar Baru disinyalir tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Temuan tim kami tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan atau SP pertama ke pemilik kios, selanjutnya nanti dikirim pula SP kedua dan ketiga jika tak dindahkan maka kios yang ada, akan kita ajukan ke Bupati untuk turunkan Tim dengan tindakan tegas bangunan itu dibongkar, karena dinilai melanggar keindahan dan tata kota sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dijelaskan Faizal, awalnya bangunan tersebut rencana peruntukan Pos Satpam. Namun, kenyataan yang ada luas bangunan lebih besar dari Pos Satpam seperti biasanya. Bahkan, lima tahun belakangan ini dijadikan tempat usaha yang disewakan oleh pemiliknya ke pedagang busana.
“Tampak jelas bangunan itu merusak keindahan tata ruang jantung kota yang terletak pada area persis di samping jalan yang kerap digunakan parkir kendaraan pengunjung yang akan belanja di komplek pertokoan Citra Niaga,” tegasnya
Faizal mengungkapkan, hasil temuan itu dikemas dalam surat bernomor 100/62/PB/2019 perihal laporan bangunan tidak sesuai IMB yang ditujukan kepada pemilik bangunan dan ditembuskan kepada Bupati Lahat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kasat PolPP, Kepala Dinas Perizinan, Kepala Dinas Perdagangan dan Camat Lahat.
“Dalam surat itu, ada empat point yang menjadi pertimbangan agar bangunan itu dibongkar, yakni pertama bangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB, kedua bangunan itu tidak sesuai dengan aturan Garis Spadan Jalan 16 meter dari As Jalan dan yang ketiga mengganggu keapikan sekitar bagunan lain serta point terakhir kiranya instansi terkait dapat segera mengecek dan minanjau ulang kembali,” bebernya.
Sementara, Plt Kepala Dinas PM dan PTSP, H Suhirdin MM melalui Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan, Venny Hendrizal SE membenarkan telah menerima surat dari Lurah Pasar Baru, terkait dugaan pembangunan salah satu kios yang berada dikomplek pertokoan Citra Niaga.
“Surat dari Lurah Pasar Baru itu sudah kami koordinasikan dengan bidang yang menangani IMB, ternyata berdasarkan data yang ada bangunan itu benar memang belum atau tidak memiliki IMB. Untuk itu kami siap, jika nanti dilibatkan dalam tim untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Venny
Terpisah pedagang busana, Pai mengaku tidak mengetahui dengan jelas tentang dokumen IMB kios yang digunakannya untuk usaha tersebut. Karena, dirinya hanya menyewa dari pemilik kios sejak lima tahun yang lalu.*
Komentar