PALEMBANG | Dialograkyat–Setelah dilaporkan oleh Syahrul Jauzi (SJ) Kepala Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo, Kasat Reskrim Polres Mura kembali di laporkan ke Propam Polda Sumsel oleh Zaenal Arifin (ZA) warga dusun Ngestiboga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Mura, pada Hari Senin Tanggal 16 Juli 2019 sekitar Jam 18.00.
Didampingi Advokat H. Urip Burlian & Rekan dari kantor Hukum UB & Rekan, ZA meceritakan kepada media, menurutnya Kasat Reskrim tersebut, dinilai tidak menjalankan tugas secara prosedural.
Pasalnya dikatakan ZA pelapor, dirinya ditangkap dan ditahan sehubungan dengan perkara dugaan kasus 335 KUH-Pidana, namun dalam proses persidangan ternyata Pelapor tidak terbukti dan dinyatakan bebas murni sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor : 597/Pid.B/2018/PN.Lig.
ZA merasa tidak senang sehingga dirinya menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perbuatan yang diduga salah sasaran tersebut berawal pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 sekitar jam 18 Wib. ZA Pelapor ditahan dan ditangkap oleh reskrim Polres Mura.
Lalu pada hari Senin 16 Juli 2018 sekitar jam 18 Wib. pelapor lalu ditahan di Polres Mura terhitung mulai tanggal 17 Juli 2018 sekitar jam 13.00 Wib, kemudian penahanan pelapor dibantalkan karena sakit pada tanggal 19 Juli 2018.
Selanjutnya, pada tanggal 25 September 2018 pelapor diserahkan tahap II (P21) ke PN Lubuk Linggau. lalu pada tanggal 10 Oktober 2018 perkara Pelapor disidangkan dalam perkara pasal 335 ayat 1 ke 1 KUH-Pidana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor : 597/Pid.B/2018/PNLig dinyatakan bahwa Pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pelapor dan telah berkekuatan hukum tetap atas kejadian tersebut. (red/dnd)
Komentar