Kasus Oknum Kejati Dihentikan, Pengacara Nizzar Di Lahat Minta Kapolresta Palembang Profesional

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Informasi dan data yang berhasil dihimpun media ini terungkap bahwa kasus dugaan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 333 KUHPidana telah dihentikan penyidikan sesuai dengan Surat Ketetapan bernomor S.Tap/2559.a/VIII/2019 tentang Penghentian Penyelidikan.

“Perkara pasal 333 KHUPidana itu telah kami laporkan ke Polresta Palembang pada 14 Juni 2019 dan kami menerima Surat Penghentian Penyelidikan tertanggal 31 Agustus 2019 yang menjadi lampiran dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 17 September 2019,” jelas Firnanda SH CLA pengacara pelapor, Nizzar saat ditemui media ini, Rabu (1/10/2019) di kantornya.

Firnanda menerangkan, kliennya telah melaporkan Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumsel yakni RN dan NN ke Polresta Palembang karena diduga saat menjadi JPU menangani perkara kliennya telah mengakibatkan kerugian kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo yang tidak sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA).

Dibeberkan Firnanda, kasus yang dialami klinenya saat itu dituntut RN dan NN selaku JPU selama 2,6 tahun lalu diputuskan Pengadilan Negeri Palembang selama 1,8 tahun. Kemudian, saat menjalani kurungan badan selama 7 bulan di LP Pakjo, kliennya menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) selama 8 bulan kurungan.

“Disiniliah letak masalahnya, setelah keputusan hukum dari PT, JPU ajukan kasasi ke MA. Semestinya JPU mengeluarkan klien saya karena dasar penahanan selanjutnya dari keputusan MA. Namun, kedua JPU itu ngotot harus 8 bulan maka letak awal kerugian klien saya selama satu bulan menjalani masa tahanan tanpa ada surat keputusan MA,” urainya dengan nada geram.

Tak hanya itu, lanjut Firnanda, kerugian kliennya juga dialami ketika Keputusan Hukum yang dikeluarkan MA atas Kasasi JPU tercatat selama 4 bulan kurangan badan. Artinya, selama kliennya di penjara LP Pakjo 8 bulan itu tidak sesuai dengan keputusan inkrah MA selama 4 bulan penjara.

“Oleh karena itu, kami meminta kejelasan pihak Polresta Palembang atas telah dihentikan proses hukum kedua oknum jaksa yang kami duga telah melanggar tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemeredekaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 333 KUHPidana,” harapnya.

Lebih jauh dikatakan Firnanda, secara resmi kami telah melayangkan surat kepada Kapolresta Palembang untuk meminta kejelasaan penghentian perkara ini. Bahkan hari ini 1 Oktober 2019 adalah pengiriman surat kedua bernomor 002 / PP.SP2HP / F & P / X / 2019, Karena surat serupa juga telah dilayangkan pada 20 September 2019 lalu nomor 001 / PP.SP2HP / F & P / IX / 2019 namun tidak ada jawaban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Wanara SH SIK MH saat dihubungi melalui Wakasat, AKP Ginanjar Aliya Sukmana SIK membenarkan telah menghentikan penyelidikan perkara kedua Oknum Jaksa yang diduga masuk dalam perkara Pasal 333 KUHPidana sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang kerjanya.

“Namun, untuk lebih lanjut saya tidak bisa memberikan keterangan karena itu sudah menjadi wewenang Kasat Reskrim,” elak mantan Kasat Reskrim Polres Lahat ini saat ditanya alasan apa kasus tersebut dihentikan.

Sementara, Oknum Jaksa RN saat dihubungi via ponselnya bernomor 08217537XXXX sedang tidak aktif dan diajukan pertanyaan melalui aplikasi WhatsApp di nomor yang sama belum ada balasan, padahal telah tampil cheklist dua. ***

Komentar