Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Belum dibalasnya surat secara resmi oleh Kapolresta Palembang tak membuat pengacara Nizzar, Firnanda SH CLA berkecil hati. Bahkan dirinya saat ditemui media ini tadi pagi, Kamis (17/10/2019) selalu optimis dan menilai perwira dengan berpangkat Kombes itu masih sibuk kegiatan lain hingga belum bisa menanggapi suratnya tersebut.
Firnanda menambahkan, kesibukan orang nomor satu di tubuh Polresta Palembang itu juga berkemungkinan menjadi penyebab kesalahan administrasi surat.
Terbukti surat kedua yang Ia kirim pada 1 Oktober 2019 ke Kapolresta dibalas oleh pihak Satreskrim ke alamat rumah kliennya pada 10 Oktober 2019 berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Padahal SP2HP dengan isi yang sama sebelumnya pernah diterima pada 17 September 2019.
Atas kejadian itu, jelasnya, dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat ketiga yang masih berkaitan dengan surat pertama pada 20 September 2019 bernomor 001/PP.SP2HP/F&P/IX/2019 dan surat kedua pada 1 Oktober 2019 dengan nomor 002/PP.SP2HP/F&P/X/2019.
“Kedua surat itu bertujuan untuk meminta kejelasaan kepada Kapolresta tentang perkara pasal 333 KUHPidana yang telah dihentikan penyidikan sesuai dengan Surat Ketetapan bernomor S.Tap/2559.a/VIII/2019 tentang Penghentian Penyelidikan oleh Kasat Reskrim Polresta Palembang,” terangnya.
Jika, Surat ketiga masih tetap diabaikan oleh Kapolresta Palembang, maka dirinya dan rekan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
Diungkapkan Firnanda, perkara pasal 333 KHUPidana itu telah dilaporkan ke Polresta Palembang pada 14 Juni 2019 dan pihaknya menerima Surat Penghentian Penyelidikan tertanggal 31 Agustus 2019 yang menjadi lampiran SP2HP tertanggal 17 September 2019.
Firnanda mengungkapkan, kliennya telah melaporkan Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumsel yakni RN dan NN ke Polresta Palembang karena diduga saat menjadi JPU menangani perkara kliennya telah mengakibatkan kerugian kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo yang tidak sesuai dengan Keputusan Mahkahmah Agung (MA).
Dibeberkan Firnanda, kasus yang dialami klinenya saat itu dituntut RN dan NN selaku JPU selama 2,6 tahun lalu diputuskan Pengadilan Negeri Palembang selama 1,8 tahun. Kemudian, saat menjalani kurungan badan selama 7 bulan di LP Pakjo, kliennya menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) selama 8 bulan kurungan.
“Disiniliah letak masalahnya, setelah keputusan hukum dari PT, JPU ajukan kasasi ke MA. Semestinya JPU mengeluarkan klien saya karena dasar penahanan selanjutnya dari keputusan MA. Namun, kedua JPU itu ngotot harus 8 bulan maka letak awal kerugian klien saya selama satu bulan menjalani masa tahanan tanpa ada surat keputusan MA,” urainya dengan nada geram.
Tak hanya itu, lanjut Firnanda, kerugian kliennya juga dialami ketika Keputusan Hukum yang dikeluarkan MA atas Kasasi JPU tercatat selama 4 bulan kurangan badan. Artinya, selama kliennya di penjara LP Pakjo 8 bulan itu tidak sesuai dengan keputusan inkrah MA selama 4 bulan penjara.
“Oleh karena itu, kami meminta kejelasan pihak Polresta Palembang atas telah dihentikan proses hukum kedua oknum jaksa yang kami duga telah melanggar tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemeredekaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 333 KUHPidana,” harapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Wanara SH SIK MH saat dihubungi melalui Aplikasi WhatsAppnya 0813-1602-XXXX guna mendapatkan hak jawab telah dilakukan dua kali, pertama pada 14 Oktober 2019 dan kedua hari ini, 17 Oktober 2019. Namun tidak ada balasan, padahal tampil cheklist dua.
Begitupun dengan Oknum Jaksa RN saat diminta hak jawabnya via aplikasi WhatsAppnya 0821-7537-XXXX telah dilakukan dua kali, pertama pada 14 Oktober 2019 dan kedua hari ini, 17 Oktober 2019. Namun tidak ada balasan, padahal tampil cheklist dua. ***
Komentar