Gerak Cepat Tim Panther Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Tujah Paha

Jurnalis: Baraf Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Tak diragukan lagi gerak cepat anggota Tim Panther Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga O SH dan Ketua Tim Panther Bripka M Ismail SH dalam mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan disertai senjata tajam jenis pisau.

Terbukti, informasi dihimpun media ini, selang waktu yang tak begitu lama atau dua jam setelah kejadian penusukan terhadap korban Joko Ari Sandy (32) warga Perumnas Griya Rafika Blok A 23, Desa Manggul Kecamatan Lahat, Tim Panther berhasil menangkap tersangka Edwin Bohari (51) di kediamannya jalan Merdeka Perumnas Griya Alam Merdeka Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat tanpa perlawanan.

Masih menurut informasi, kejadian naas dialami korban saat berada di lapangan parkir Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Lahat pada 25 November 2019 pagi kemarin sekira pukul 08.00 WIB cekcok mulut dengan tersangka. Lalu tak bisa lagi menggelak, tersangka dengan cepat mengeluarkan pisau dan menusuk paha korban hingga robek.

Melihat korban kesakitan dan mengeluarkan darah dari paha, lalu tersangka melarikan diri dan korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang ada di sekitar kejadian guna mendapatkan pengobatan.

Atas kejadian itu, Juni Hamdani (24) warga Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu mengajak saksi kejadian, yakni Hebi (26) dan Adi (33) warga yang sama tinggal di depan SMAN 2 Lahat serta saksi Herlan (28) warga Kota Lahat melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK MSi saat ditemui media ini melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga O SH tadi pagi, Selasa (26/10/2019) di ruang kerja Kasat membenarkan informasi pihaknya telah menangkap tersangka penganiyaan beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau.

“Tersangka Edwin ini masuk dalam perkara tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana yang dilakukannya kepada korban Joko dengan cara pelaku menusukkan senjata tajam jenis pisau kepada korban sehingga menyebabkan paha belakang sebelah kiri korban mengalami luka robek,” terang Satria yang juga mantan Wakasat Reskrim Polres Palembang.

Dibeberkan Satria, atas laporan rekan korban di SPKT bernomor LP/-236/XI/2019/SS/RES LHT/ TGL 25 November 2019 maka pihaknya gerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada hari Senin tanggal 25 November sekira jam 10.00 WIB.

“Saat ini tersangka dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih dua belas cm bergagang kayu warna hitam bersarung warna coklat telah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas ini.***

Komentar