Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL | Dialog Rakyat | Belum lama menghirup udara bebas, Arifudin (63) warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim kembali masuk penjara dengan kasus yang sama. Yakni kasus pengelapan dan penipuan dengan modus mengambil dana milyaran rupiah untuk pembelian tanah, namun tanah yang dijanjikan tak setimpal dengan dana yang telah diterimanya.
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Jimmy Maruli SH MH membacakan keputusan vonis hukuman penjara selama 27 bulan, berdasarkan fakta fakta persidangan bahwa terdakwa Arifudin terbukti bersalah dan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Sidang keputusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Jum’at (13/12/2019) sejak pukul 15.30 wib hingga selesai jam 16.50 wib dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jimmy Maruli SH MH didampingi Anggota Majelis, Ahmad Renardhien SH dan Maharta Noerdiansyah SH.
Sebelum ketuk palu vonis, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa telah menerima uang milyaran rupiah dari PT Indah Jaya Abadi Pratama (IJAP) sebagai bukti kepercayaan perusahaan tersebut kepada terdakwa untuk pengurusan ganti rugi Lahan warga di tiga desa yakni, Desa Purwasari dan Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat serta Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.
“BAP itu dikuatkan dengan bukti bukti yang diserahkan oleh pihak Perusahaan sebesar Rp.3 Milyar dan terdakwa berjanji akan menyerahkan dokumen lengkap terkait ganti Lahan yang sudah diterima warga. Namun, dokumen yang dijanjikan terdakwa tak kunjung diberikan kepada PT IJAP,” tegas Ketua Majelis.
Selain itu, terang Ketua Majelis, perkara ini dikuatkan juga dengan bukti fhotocopy, kwitansi, dan bukti bukti lainnya. Dan atas dasar itu, pihak perusahaan minta kepada terdakwa untuk mengembalikan semua aset dan kerugian.
Berbagai pertimbangan dari saksi dan bukti, lanjut Ketua Majelis, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar hukum sebagaimana yang telah diatur dalam KUHPidana hingga dijatuhkan hukuman selama 2 tahun tiga bulan kurungan penjara dan dipotong masa tahanan yang yang telah dijalankan selama ini oleh terdakwa.
Usai membacakan keputusan vonis hukuman kepada terdakwa yang terbukti bersalah lalu Ketua Majelis Hakim dan anggota menyampaikan agar terdakwa berhak memberikan jawaban untuk diterima, pikir-pikir, atau banding.
Selanjutnya, masih tampak dalam persidangan itu terlihat terdakwa menerangkan hak jawabnya bahwa Ia ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. Tak makan waktu lama, terdakwa menegaskan pikir pikir atas keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Informasi dihimpun berdasarkan sidang sebelumnya, ternyata keputusan hakim kepada terdakwa dalam persidangan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Arisandi SH MH dan M Abby Habibullah SH selama 3 tahun kurungan penjara.
Sementara Pihak PT. IJAP, Budi yang berhasil ditemui media ini usai sidang berlangsung mengatakan pengambilan dana oleh terdakwa sejak tahun 2012 sampai dengan 2013. Lalu, dilakukan pengecekan Team PT IJAP ternyata Lahan yang dimaksud benar ada. Tapi, lahan yang dimaksud dalam tiga desa tersebut masih dikuasai masyarakat setempat.
“Berkat laporan team tersebut dan dengan pertimbangan bahwa terdakwa Arifudin tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diberikan perusahaan untuk mengurus lahan itu, maka pada tahun 2014 silam PT IJAP melaporkan kasus ini ke pihak kepenyidik tentang Penipuan dan Penggelapan atas uang perusahaan.***
Komentar