Pengadaan Server Untuk 127 SMA di Jabar Tahun 2018 diduga Tidak Sesuai Kontrak

BANDUNG | Dialog Rakyat | Pemerintah Provinsi Jawa barat pada tahun 2018 Telah mengalokasikan Anggaran milyaran rupiah keDinas pendidikan untuk  pengadaan server bagi SMA,guna menunjang Proses belajar bagi para siswa,guna menunjang UNBK.ada 127 SMA Negeri yang mendapatkan Server itu.namun banyak yang tidak tahu bahwa server yang dikirim ke berbagai sekolah itu diduga kuat barang yang sudah” Usang”

Berdasarkan data yang didapat Media ini dari sumber yang dapat dipercaya dapat disimpulkan.pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT.AXI berdasarkan surat pesanan Nomor.428/SP/Server/Disdik-PSMU/iii/2018,dan tangal 28 maret 2018 surat perjanjiaan kontrak Nomor 428/Kontrak/Server/Disdik-PSMU/iii/2018 Senilai RP2.253.488.000. dengan jangka waktu kontrak selama 60 hari kalender.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen,dan telah dilakukan serah terima berdasarkan berita acara serah terima barang Nomor.02/BA,STHP/server/Disdik-PSMU/PPHP/V/2018,tangal 25 Mei 2018 pekerjaan telah dibayar 100 persen, berdasarkan SP2D Nomor 938/4560/LS/KEU tangal 11 Juli 2018 senilai RP 2.253.488.000

Pengadaan PC server untuk 127 SMA Negeri di Jawa Barat, dengan spesifikasi Computer (PC) adalah Lenovo Think Center M739V,00,Intel Core I5-4690 Win8.1 Pro,16 GB ITB HDD, dan garansi pabrikan 1 tahun sejak BAST, Diduga kuat pengadaan Server tersebut bermasalah, dan tidak sesuai dengan kontrak kode Produksi PC yang dikirim kesekolah-sekolah diproduksi pada bulan Juni 2015, sehingga masa garansi sampai dengan Juni 2018 berakhir, dengan demikian maka jaminan dari produsen hanya berlaku 1 bulan sejak barang dikirim,

Banyak pihak menduga PPK, maupun PPATK bermain dalam pengadaan server tersebut, sehingga tidak mengunakan kewenanganya untuk tidak menerima barang yang tidak sesuai Kontrak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan  Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagai mana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 11 ayat 1 butir e menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Pasal 18 ayat(5) panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan sebagai mana dimaksud pada ayat (4)mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk.  Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/ jasa sesuai ketentuaan yang tercantu dalam kontrak, Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan dan pengujiaan, Membuat dan menandatangani, Berita acara serah terima hasil pekerjaan

Pasal 19, ayat (1) menyatakan penyediaan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut. Memenuhi ketentuaan peraturaan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha, Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuaan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa, Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan Fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa

Pasal 95 ayat(4)yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima     penyerahaan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan, dilaksanakan sesuai ketentuaan kontrak, dan ayat (3)yang menyatakan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan, PPK memerintahkan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyratkan dalam kontrak

Awak Media Ini telah berupaya untuk mendapatkan Klarifikasi dari kepala Dinas Pendidikan namun sampai berita ini ditayangkan konfirmasi yang diajukan kepada kepala Dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat belum ada tangapan, Sementara Kabid PSMA, Yessa saat ditemui pada (16-12-2019) mengatakan bahwa sudah banyak yang mempertanyakan itu, ujarnya singkat sambil berlalu.(Arison)

Komentar