LSM Mitra Kejati Tuding PU Bina Marga dan Tata Ruang Kab OKI Lakukan Monopoli Tender Proyek

OKI | Dialograkyat | Dalam pelaksanan tender pengadaan barang dan jasa disetiap instansi pemerintah sekarang ini sudah melakukan sistem elektronik LPSE (Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dilaksanakan secara online dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Namun dalam hal ini bukan berarti dalam setiap pelaksanaan kegiatan tender yang dilakukan oleh intansi terkait tidak bisa melakukan kecurangan atau monopoli memenangkan perusahan tertentu dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini diduga terjadi di Dinas PU. Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pasalnya saat pelaksanan tender proyek melalui sistim LPSE pada tahun 2019, banyak mendapat sorotan salah satunya dari LSM MITRA KEJATI Sumsel.

Menurut ketua LSM Mitra Kejati Taswin DP (25/01), hasil investigasi pihaknya mengenahi tender proyek di PU. Bina Marga dan Tata Ruang Kab. OKI tahun 2019 ada dugaan telah terjadi monopoli, karena pihaknya menemukan pemenang tender sampai 7 (tujuh) paket pekerjaan dengan perusahan berbedah namun dimiliki oleh orang yang sama. Sehingga kami menilai ini ada kerja sama antara pemborong dengan oknum tertentu yang bisa meloloskan 7 perusahan milik orang yang sama.

Dikatakan Taswin paket yang dicurigai ada kongkalikong tersebut

 

  1. Pengaspalan jalan poros yang terletak di Kec. Pedamatan selaku pelaksana PT. Bahana Pratama.
  2. Pemeliharaan jalan poros dalam desa Pedamaran pelaksana PT. Indah Karya Pratama.
  3. Pengaspalan dalam kota Kayu Agung pelaksananya PT. Karya Mulia Nugraha.
  4. Pengaspalan jalan perkantoran dan perumahan dalam kota Kayuagung pelaksananya PT. Karya Mulia Nugraha.
  5. Peningkatan jalan Sp.Padang Pampàngan pelaksananya PT. Bahana Pratama Kontruksi.
  6. Pengaspalan jalan Sp. Padang Pampangan Pelaksananya PT. Bahana Pratama Kontruksi.
  7. Pengaspalan jalan Pampangan Lebung Batang pelaksananya PT. Indah Karya Nugraha.

 

Mitra Kejati mengatakan kesemuanya itu pemenangnya orang yang sama (satu orang ) diperkirakan kurang lebih keseluruhannya  Rp. 70 Milyaran, berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan pratek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu.oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha, dan menurut Perpres No.70 tahun 2012 pasal 118 (ayat 6 — 7) kecurangan dalam proses Tender di kenakan sanksi Administrasi dan ancaman pidana.

Untuk mendapatkan kebenaran tentang informasi pernyataan dari ketua Mitra Kejati tersebut Media ini pada tanggal 21 sampai 23 Januari 2020  temui sekretaris dan kabid dinas PU. Bina Marga dan Tata Ruang OKI, namun sangat disayangkan kedua pejabat tersebut tidak berada ditempat.

Untuk itu melalui pemberitaan ini Mitra Kejati mengharapkan kepada penegak Hukum dan KPK dapat mendalami informasi ini, karena kalau hal tersebut dibiarkan proses pembagunan di Kab OKI tidak akan berjalan maksimal. Pungkasnya. (PN/red)

Komentar