Secara Resmi, Kejari Lahat Terima Status Hukum Dugaan Pengancaman Tersangka Dodo Arman

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL | Dialog Rakyat | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Jaka Suparna SH MH saat dikonfirmasi media ini pada kamis (30/1/2020) melalui Kasi Intelijen, Bani Imanuel Ginting SH mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Lahat di Kantor Kejari Lahat.

“SPDP bernomor S.Tap/03/I/2020/Reskrim itu tentang penetapan tersangka atas nama Dodo Arman usia 40 tahun pekerjaan wiraswasta warga Komplek PTM Serelo Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat Kota tersandung kasus tindak pidana sebagiamana dimaksud pasal 335 KUHPidana terhitung sejak tanggal 23 Januari 2020,” sambungnya.

Diterimanya, sambung Bani, SPDP yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herry Yusman SH MH itu pihaknya siap bekerjasama dengan Polres Lahat dalam menangani perkara Dodo Arman ini sampai ke tahap dua penyerahan berkas dan tersangka.

“Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan kasus ini. Karena, kalau sudah masuk tahap dua maka perkara ini siap untuk dimajukan ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Lahat,” tegas Bani, mantan Kasi Pidum Kejari Menggala di Kabupaten Tulang Provinsi Lampung.

Seperti berita yang pernah tayang, Elan Setiawan (40) aktifis yang juga tergabung dalam keanggotaan organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Lahat saat ditemui media pada Minggu (3/10/2019) di kediamannya mengaku telah mengalami kejadian pengancaman pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Diungkapkan Elan, laporan secara resmi atas terjadinya pengancaman tersebut telah disampaikannya kepada SPKT Polres Lahat bernomor LP.B/180/IX/2019/SPKT tertanggal 17 September 2019 guna mendapatkan keadilan dan pertanggung jawaban kepada Dodo Arman (39) selaku terlapor.

Sebelum menjelaskan kronologi kejadian, Elan sempat memperlihatkan rekaman video saat kejadian. Tampak terlihat, tangan kiri Dodo Arman mencekik leher Elan dan tangan kanannya memegang pedang yang sedang beradu argumen dengan Elan. Terlihat juga tangan kiri Dodo Arman memukul leher Elan dan dengan sigap Elan melakukan perlawanan.

Dibeberkan Elan, peristiwa itu terjadi pada 2 Mei 2019 lalu sekira pukul 14.00 WIB di Ayik Tupak, Desa Selawi Kecamatan Lahat. Disaat dirinya dan beberapa pekerja pembangunan tower PLN sedang santai terdengar teriakan warga bernama Yogi yang menyebutkan bahwa Dodo Arman sedang mengamuk pakai pedang.

Sontak Elan mendekati Dodo Arman untuk mendamaikan situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Namun, sambung Elan, Dodo Arman salah tanggapan dan beradu argument hingga terjadilah pemukulan leher seperti tampil dalam tayangan video terrsebut.

“Disaat tangan kiri Dodo Arman memukul leher saya sengaja melakukan perlawanan karena saya takut setelah dipukul leher saya nantinya tangan kanan Dodo Arman menebaskan pedang ke badan saya. Namun perlawanan saya itu hanya mendorong badan Dodo Arman untuk menghindari terjadinya sabetan pedang yang ada di tangan kanannya,” jelas Elan.

Setelah badan Dodo Arman terjatuh, pihak Polsek Kota Lahat dan Kodim selang waktu yang tak lama berada di lokasi langsung mengamankan pedang milik Dodo dan diserahkan ke Polres Lahat untuk menjadi barang bukti.

“Atas kejadian ini saya berharap pihak Polres Lahat agar segera mengusut tuntas kasus ini. Karena saya merasa tidak nyaman dan ditakutkan peristiwa serupa kembali terjadi,” imbuh Elan.

Sementara Dodo Arman saat dimintai konfirmasi mengaku dia tidak pernah mengancam Elan. Malah, dirinya telah melaporkan Elan ke Polres Lahat dengan kasus penganiayaan.

“Kito ni wong kecik masak mengancam wong besak dan melawan,” katanya singkat.

Terpisah, Kapolres Lahat saat itu AKBP Ferry Harahap SIK MSi saat dihubungi melalui Kasat Reskrim kala itu AKP Dwi Satria Dharma SIK membenarkan telah menerima laporan polisi yang telah disampaikan Elan.

Saat ini, pihak Polres Lahat telah memproses hukum kasus tersebut dengan telah mengintograsi atau memeriksa orang-orang yang berkaitan dalam kasus tersebut.***

Komentar