Jurnalis: Baraf Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat – Setelah baku hantam tetangga, akhirnya bapak dan anak menyandang kasus hukum sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan dan atau penganiayan dan diduga kuat melanggar Pasal 170 dan 351 KUHPidana.
“Namun, usai mengeroyok tetangga, keberadaan kedua tersangka ini lenyap dari desanya sehingga kami lakukan lidik lebih cermat untuk mengungkap dan menangkap keduanya,” jelas Kapolres Lahat, AKPB Irwansyah SIK MH CLA ketika ditemui media ini melalui Kapolsek Kikim Tengah, AKP Irwan Edy didampingi Humas Polres, Aiptu Lisbono di Malpolres Lahat, Kamis (16/1/2020).
Hasil lidik, sambung Irwan Edi, membuahkan hasil pada hari Rabu kemarin, 15 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib kedua tersangka, yakni BH umur 45 tahun selaku bapak dan AJ umur 20 tahun selaku anak diamaknkan dalam operasi penangkapan ketika keberadaan tersangka diketahui ada dalam rumahnya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah.
Dibeberkan Irwan Edi, kronologi pengeroyokan dan atau penganiayaan dilakukan kedua tersangka pada hari Kamis, 2 Januari 2020 sekira jam 14.00 wib bertempat di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah terhadap korban HN (44) yang disaksikan SP (51) dan AR (55).
“Sebelumnya, korban dan tersangka AJ cekcok mulut akibat salah paham dan tanpa diduga AJ melayangkan pukulan mengenai wajah dan badan korban berkali-kali lalu korban balas memukul AJ. Kemudian datang bapak AJ yakni tersangka BH bukan melerai anaknya namun ikut memukuli korban,” jelasnya.
Dilanjutkan Irwan Edi, pukulan tangan tersangka BH mengenai bahu kiri dan leher korban lalu datang saksi SP melerai dan membawa korban pulang ke rumahnya. Akibat kejadian itu korban alami luka memar di hidung, luka memar di telinga kiri, luka lecet di bahu kiri, luka memar di pipi kanan, luka memar di kening.
“Atas dasar laporan polisi bernomor LP/ B-02 / I / 2020 / Sumsel / Res lahat /Sek kikim tengah, Tgl 02 Januari 2020, kedua tersangka kami tahan dan kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Irwan Edi.***
Komentar