BANDUNG | Dialog Rakyat | Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong program Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara). Program yang diluncurkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu mendapatkan respon positif dari Asosiasi Perangkat Desa Seliruh Indonesia (Apdesi) wilayah Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, banyak isu lama yang kembali mencuat. Di antaranya masalah sengketa lahan Gunung Sembung dan pengadaan Maskara. OPD terkait sudah menjelasan terkait mobil Maskara.
“Terutama dari Apdesi ini yang merasakan manfaatnya langsung agar terus berkesinambungan,” ujar Bedi di DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Senin (6/1/2020).
Dia menambahkan, bidang aset berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta saat ini sedang berjalan diranah hukum. Komisi tidak bisa mengintervensi jika sudah dalam hukum.
“Setelah mendapatkan penjelasan kedudukannya, pihak komisi sepenuhnya menyerahkan kepada aparat hukum,” katanya.
Sedangkan, lanjut politisi dari PDI Perjuangan itu, masalah Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) secara norma tidak ada pelanggaran tetapi soal (manners) atau pelanggaran prilaku. Selain itu, OPD juga membantah bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menganggarkan untuk pembelian unit helikopter.
“OPD sudah menjelaskan dan tidak ada dalam perencanaan anggaran untuk pembelian helikopter tidak ada pembelian,” ungkapnya.
Di singgung penggunaan hak interpelasi, Komisi I menjelaskan itu tergantung dari masing-masing fraksi sebagai kepanjangan partai. Partai memiliki hak preogratif untuk menggunakan hak tersebut.
“Itu tergantung juga dari dinamika politik di Jabar dan masing-masing partai,” tandasnya.
Sebelumnya di beritakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menertibkan dan mengamankan aset daerah. Salah satunya, melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemda Provinsi Jabar di Gunung Sembung, Kab Purwakarta.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M. Terlebih, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar. Serta, menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari 6 miliar rupiah.
Eni mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu. Ada tiga kegiatan pokok. Pertama, upaya untuk menegaskan kepemilikan aset kita yang sudah kita lakukan melalui penelusuran patok. Kemudian, pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang.
“Kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal,” kata Eni.
Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli yang dilakukan M. “Kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada,” katanya.
Pemprov Jabar pun, kata dia, mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat. Saat ini, PemprovJabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum. “(bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali,” kata Eni.
gelar rapat kerja dengan mitra komisi diantaranya Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Biro Hukum dan Badan Pemberdayaan Masyarakan Desa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait program Pemdaprov Jabar. (hms)
Komentar