Dewan dan Polisi Selidiki Dugaan Rugikan Warga, Hotel Callista Lahat Makin Ramai Pengunjung

Jurnalis: Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, dialograkyat.com – Pantauan wartawan beberapa hari ini dari seberang jalan Hotel Callsita jelas tampak makin ramai didatangi pengunjung untuk menginap, terlihat dari jumlah mobil bernomor polisi luar Lahat berjajar parkir di halaman depan hotel baik siang maupun malam hari.

Padahal informasi yang dihimpun setelah viral berita yang tayang di media ini akhir Januari lalu berjudul “Hotel Callista Lahat Menyimpan Segudang Masalah Rugikan Warga”, pihak Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lahat mendatangi hotel dan pasang garis batas polisi berwarna kuning di salah satu gudang yang dianggap bermasalah.

Sedangkan pihak Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat telah memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan membahas seputaran permasalahan rugikan warga dari perkara limbah dan dokumen izin yang dikantongi Hotel Callista. Alhasil DPRD memutuskan dalam jangka waktu dua bulan seputaran permasalahan yang ada harus selesai.

Kepala Dinas Perizinan PM dan PTSP, Herry Alkafi AP MM melalui Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan, Venny Hendrizal SE ketika ditemui awak media, Rabu (5/2/2020) membenarkan selain pihaknya, juga hadir Owner Hotel Callista dan DLH dalam rapat dengar pendapat di Komisi 1 DPRD Lahat.

“Keputusan dalam rapat tersebut, pihak Hotel Callista siap ikuti aturan yang ada dengan jangka waktu selama dua bulan batas akhir menyelesaikan masalah yang dialami warga dan pihak hotel,” jelasnya.

Akan tetapi, sambung Venny, apabila dalam jangka selama dua bulan tidak diindahkan oleh pihak Owner Hotel Callista, maka tidak menutup kemungkinan dari Pemkab Lahat akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan Peraturan Daerah yang berlaku.

Diungkapkan Venny, dalam tersebut tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat, tidak hanya menyinggung soal Hotel Callista saja, juga Dinas Perizinan PM dan PTSP diminta segera melakukan pengecekan di lapangan, terhadap seluruh Hotel yang beroperasi di Bumi Seganti Setungguan.

“Bahkan, Ketua Komisi I Nizarudin menyarankan selain seluruh Hotel, juga Indomart, dan Sarang Burung Walet. Hingga data dari tiga Pekerjaan Rumah tersebut harus diserahkan kepada pihak Komisi I DPRD Lahat selama jangka waktu satu bulan kedepan,” pungkas Venny, sembari mengaku siap akan memberikan data yang dimaksud Komisi I DPRD Lahat.

Terpisah Praktisi Hukum LBH Lahat, Bakrun Satia Darma SH menanggapi hasil rapat dengar pendapat ini berharap, jika ada temuan di lapangan dalam PR tiga poin itu baiknya dibuka secara transparan.

“Transparansi itu bertujuan pertama agar tidak ada dusta antara kita dan yang kedua akan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk merekomendasikan pada tamu untuk menginap dihotel mana, tentunya di hotel yang memberi pendapatan berupa pajak bagi Lahat,” imbuh Bakrun.***

Komentar