OKI | Dialog Rakyat | Akibat kurang pengawasan baik dari Dinas terkait maupun konsultan pengawas lapangan pekerjaan jalan Sukapulih Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga menyalahi aturan, pasalnya belum genap satu tahun usai dibangun, jalan tersebut sudah rusak.
Menurut Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Alifiah, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Quantum Akbar dengan nilai anggaran proyek Rp1.928.000.000 kualitasnya sangat mengecewakan. Maka Ketua LSM ini meminta agar CV Quantum Akbar diblaklist.
“Kalau pekerjaan seperti ini saya kira tidak usah dipakai lagi, ini tidak profesional dalam bekerja.”ujar Ali.
Tidak hanya meminta CV Quantum Akbar diblaklist, Ali juga meminta agar para pengawas proyek dari dinas terkait maupun pihak konsultan untuk diperiksa atau tidak usah dipakai lagi.
”Mana fungsi pengawasan, ini sudah tidak optimal dalam pengawasan.” ucapnya mengatakan dengan anggaran yang besar itu, kata Ali seharusnya kualitas proyek bermutu, tidak asal-asalan seperti kenyataan saat ini.
Alifiah juga meminta Bupati OKI, untuk bisa mengganti Kepala Dinas PU Penataan Ruang yang baru. Karena hal ini sudah tercermin tidak beresnya bangunan yang dikerjakan, bukti tidak tegasnya pihak instansi terkait dengan pihak ketiga.
”Jadi kepala dinas harus tegas dalam hal ini, jangan diam saja, sudah jelas proyek tidak berkualitas masih diterima.”tandasnya.
Salah satu staf yang menjabat Kasi di Dinas PU Penataan Ruang, Kabupaten OKI, saat dikonfirmasi terkait pembangunan proyek tersebut, bahwa PPTK proyek tersebut adalah Ferli. Namun sayang yang bersangkutan susah untuk dikonfirmasi. (red)