Jurnalis: Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, dialograkyat.com – Pelanggan Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Lahat yang namanya minta dirahasiakan dan tercatat sebagai warga Kelurahaan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kota menilai pihak salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda Lahat ini bekerja belum profesional hingga dirinya merasa dirugikan dengan membekaknya tagihan.
Dijelaskan sumber saat jumpa media ini Kemarin Selasa (4/2/2020), bahwa tagihan bulan Juni hingga Agustus 2019 masih normal pembayaran seperti sebelumnya dengan pemakain 30 meter kubik (m3) sebesar Rp.125 ribu. Namun dikagetkan pada bulan September dan Oktober 2019 tagihan tertera sebanyak 50 m3 senilai Rp. 215 ribu. Artinya ada pembengkakan 20 m3.
Sementara, sambung sumber, pemakaian air PDAM di rumahnya tidak ada peningkatan, masih mengaliri bak mandi dan untuk keperluan air rumah tangga seperti biasanya. Lantas Ia protes, pihak PDAM beralasan meteran di depan rumahnya rusak lalu diganti dengan meteran baru menjadikan tagihan pada November sebanyak 35m3 Rp.147 ribu.
“Jumlah kubikasi pemakaian Itupun masih bengkak sebelumnya dari 30 m3 menjadi 35 m3. Namun, timbul masalah baru pada tagihan bulan Desember 2019 lebih bengkak tapi belum kami bayar dan telah ditulis pihak PDAM sebesar Rp.449 ribu,” ujar sumber yang juga jebolan sarjana tekhnik sipil universitas terkemuka di Palembang.
Sumber mengungkapkan bahwa kerusakan meteran yang menjadi alasan itu membuktikan ketidak profesionalan, karena diketahui setelah dirinya lakukan protes. Semestinya pihak PDAM tauh sebelum ada sangkalan. Karena rumus menghitung tagihan pemakaian dari angka yang ditunjukan meteran sesuai jumlah kubikasi akhir dikurang dengan jumlah awal pemakaian.
“Selain itu, alasan meteran rusak dan diganti baru bukan menjadikan solusi terbaik untuk kami pelanggan, malahan menambah beban membayar tagihan bulanan. Karena kubikasi air kami pakai tetap seperti biasa, tidak ada peningkatan seperti mengadakan acara di rumah yang membutuhkan banyak air,” tegasnya
Lebih rinci, sumber menerangkan harga air yang tidak ataupun dialirkan ke pelanggan dipatok oleh pihak PDAM sebesar Rp.90 ribu dengan rincian 20 m3 sebesar Rp.80 ribu dan Administrasi Rp.10 ribu. Kemudian ditambah jumlah harga air pemakaian yang dibandrol 0 m3 sampai dengan 10 m3 senilai Rp.30 ribu, 10 m3 hingga 20 m3 sebanyak Rp.40 ribu dan pemakian melebihi 21 m3 akan dikenai tagihan Rp.67.500,-.
“Sebenarnya niat saya untuk menaikan permasalahan ini ke permukaan melalui media online karena merasa dirugikan dan ingin penjelasan secara profesional dari pihak manajemen. Seperti kinerja petugas yang melaporkan angka kubikasi akhir dan awal pemakian ke kantor PDAM Lahat. Karena tidak pernah melihat petugas tersebut saat mengecek angka meteran PDAM di rumah kami,” pungkasnya.
Terpisah Direktur PDAM Titra Lematang Lahat, Ir H Stepanus MM ketika dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan media ini, namun dirinya menyarankan kepada pelanggan yang konflin langsung datang ke kantornya untuk menerima penjelasan masalah yang disampaikan pelanggan.
Setelah dicecar pertanyaan tentang tekhnis petugas di lapangan untuk mengetahui angka meteran pelangan, Stepanus mengatakan bahwa angka pemakian dibaca dan dicatat petugasnya dimulai dari tanggal 1 hingga tanggal 20 bulan berjalan sesuai jadwal dan lokasi.
“Tekhnis petugas kami di lapangan sama dengan petugas PLN saat mengecek meteran. Bahkan, selain difoto pake android juga angka dari meteran pelangan langsung dimasukan dalam data sistem online yang didokumenkan, bertujuan untuk menjadi bahan kerja jika ada pelanggan yang konplin dengan memperlihatkan data tersebut,” urainya.
Untuk penghitungan tagihan, lanjut Stepanus, pembayaran pelanggan berdasarkan angka yang dibaca dari meteran pelanggan sesuai dengan kelas pelanggan yang diatur dalam tarif yang berlaku. Yakni, pemakaian dibawah atau maksimal 20 m3 itu dikenakan Rp.80 ribu. Dan diatas 20 m3 dihitung kembali sesuai dengan pemakaian dan kelasnya tersebut.***
Komentar