CIAMIS | Dialog Rakyat | Cegah penyebaran virus Covid 19 Jajaran muspika Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis membubarkan hajatan pernikahan yang di selenggarakan oleh Bapak Bambang Sono warga dusun Mulyasari Rt 11/ Rw 02 Desa Purwasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis (26/03/2020), Kamis siang.
Dibubarkannya acara resepsi hajatan pernikahan dilakukan semata mata guna meminimalisir dan memutus penyebaran virus corona covid 19, khusus nya yang ada di wilayah kecamatan Banjarsari.
Saat di konfirmasi oleh team dialograkyat.com, Camat Banjarsari Dedi Mulyana menuturkan “kami memberikan sedikit arahan kepada pemilik hajatan serta tamu undangan yang hadir di sini tentang bahaya covid 19 dan “Alhamdulillah pemilik hajatan bersikap koopratif dan dengan sadar para tamu undangan pada pulang tanpa merasa terpaksa”
Camat Banjarsari Dedi Mudyana, didampingi Kapolsek Banjarsari Kompol Sayimin, serta jajaran Polri dan TNI datang kekediaman Bambang Sono yang melaksanakan hajatan pernikahan dengan maksud dan tujuan baik.
Dedi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada serta menjaga jarak dengan orang lain (social distanting) serta tetap tinggal di rumah saja.
Pemilik hajatan Bambang Sono menegaskan tidak keberatan jika acaranya dibubarkan, karena acara akadnya sendiri sudah dilaksanakan sejak pagi.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegiatan yang kami gelar hari ini, Kami atas nama keluarga yang punya hajat mengerti sekali dan tidak menyalahkan pihak manapun, dan yang terpenting acara akad pernikahan anak saya sudah selesai” ujarnya.
Pihak Muspika Kecamatan Banjarsari juga mengadakan pengecekan langsung suhu tubuh para tamu undangan serta keluarga pemilik hajatan yang di lakukan Puskesmas Banjarsari dengan hasil negatif (normal). (Gezul / Hendra)
Komentar