BANDUNG | Dialog Rakyat | Kegiatan reses bagi 120 anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 yang dimulai tanggal 02 hingga 11 Maret 2020 merupakan kewajiban bagi seluruh anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan program pembangunan dan kendala/ permasalahan yang dihadapi dalam menyelenggarakan pemerintah daerah termasuk juga bantuan-bantuan yang digulirkan oleh Pemprov Jabar.
Selain itu kegiatan reses juga sebagai ajang silaturahmi bagi anggota DPRD Jabar untuk menjaring aspirasi maupun masukan atau keluhan dari masyarakat, kata H.Arif Hamid Rahman, SH anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar I kepada wartawan saat ditemui disela kegiatan resesnya Senin (02/3/2020).
“Semua aspirasi dan harapan masyarakat kota Bandung tentunya akan saya tampung untuk dapat ditindaklanjuti. Namun, tentunya tidak semua aspirasi dapat direalisasikan, kita akan pilah-pilah yang mana menjadi kewenangan Pemkot Bandung dan mana kewenangan Pemprov Jabar”, ujar Arif dihadapan peserta di kantor Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD Persis) Kota Bandung.
Dikatakannya, aspirasi yang menjadi kewenangan Kota Bandung, akan kita rekomendasikan ke Pemkot Bandung dan anggota DPRD Kota Bandung. Sedangkan yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar, tentunya aspirasi masyarakat akan kita perjuangkan, agar mendapatkan bantuan anggaran,
Pada kesempatan tersebut, perwakilan PD Persistri menyampaikan aspirasi bantuan kendaraan operasional termasuk biaya operasionalnya untuk PD Persistri Kota Bandung. Aspirasi lain juga disampaikan mengenai kekhawatiran tata cara penyembelihan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH), Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau biasa disebut jagal di Kota Bandung, sebab selain dikhawatirkan tidak sesuai syariat Islam juga berdampak pada kesehatan.
Kekhawatiran itu cukup beralasan sebab didapatkan dari hasil pengamatan di lapangan termasuk di beberapa TPH maupun RPH di Kota Bandung. Atas dasar masukan dan informasi tersebut, Haji Arif panggilan akrab politisi Partai Gerindra ini berjanji akan sesegera mungkin mengkoordinasikan hal tersebut kepada dinas terkait.
“Sebenarnya wilayah itu merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandung, namun atas informasi itu saya akan segera sampaikan pada instansi terkait atas pola penyembelihan hewan di tempat jagal. Bila didapati di lapangan cara penyembelihannya menyalahi norma dan kaidah maka kita dorong agar tata cara penyembelihan dapat ditinjau kembali,” tegasnya.
Adapun ajuan warga yang bersifat bantuan sosial, Arif menyampaikan ajuan proposal bantuan sosial akan disesuaikan dengan regulasi yang mengacu pada e-planning serta e-budgeting. (dd)
Komentar