Kades Margajaya Akan Bertanggung Jawab Rampungkan Pekerjaan Tahap 3

CIAMIS | Dialog Rakyat | Pekerjaan fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2019 tahap ke tiga, di Desa Margajaya Kecamatan Pamarican kabupaten Ciamis  belum selesai di kerjakan.

Menurut Asep hendra selaku  Kasi ekbang Desa Margajaya saat di konfirmasi team dialograkyat.com mengatakan” semuanya ada enam titik kegiatan fisik, dua titik pekerjaan sudah selesai di kerjakan. satu titik lokasi saat ini masih dalam tahap pekerjaan, dan tiga titik lainnya masih utuh belum di kerjakan” Ujarnya.

Masih kata Asep, “terkait tiga titik lokasi pekerjaan fisik yang masih utuh dalam waktu dekat akan segera kami laksanakan, mengingat waktu pekerjaan yang sudah di tentukan semakin pendek” tandasnya.

Semetara kepala Desa Margajaya, Koswara saat di temui team media  menjelaskan bahwa dana desa tahap ke tiga cairnya sekitar pertengahan bulan Desember 2019.

“Mengingat waktunya tidak memungkinkan untuk di kerjakan bulan Desember 2019 ,maka saya melakukan koordinasi dengan bapak Camat Pamarican. Dan dari hasil kordinasi tersebut, anggaran dana desa tahap ketiga 2019, di silpakan dan di kerjakan di tahun 2020” ujarnya .

“Selaku kepala Desa Margajaya saya akan bertanggung jawab marampungkan pekerjaan tahap ke tiga ini, makanya sekarang saya sedang fokus mengerjakan ” tandasnya.

Di hubungi terpisah Rabu (11/03/2020) ketua BPD Margajaya bapak Eso Syamsudin menuturkan” Ada dorongan masyarakat kepada kami selaku BPD untuk mengawal kinerja desa terkait pembangunan, karena ada kekhawatiran pekerjaan tersebut terlambat selesainya “katanya.

“Kami berinisiatif untuk sharing dengan pemerintahan Kecamatan terkait pekerjaan tersebut, awalnya pihak kecamatan memberi waktu kepihak desa untuk menyelesaikan pekerjaan fisik anggaran tahun 2019 harus selesai tgl 28/02/2020”.

“Mengingat waktu yang di sarankan pihak kecamatan begitu singkat, maka kami melakukan musyawarah di internal BPD dan langsung memanggil kepala desa.

Kepala desa sendiri menyanggupi untuk menyelesaikannya dengan catatan waktu minta di perpanjang menjadi tanggal 15/03/2020″ pungkasnya.

Hasil pantauan di lapangan pekerjaan yang di danai oleh dana desa tahun 2019 baru mencapai sekitar 30%. kemungkinan tidak akan selesai pada waktu yang telah di sepakati.(Tobong/kaswanto)

Komentar