CIAMIS | Dialog Rakyat | Camat Banjarsari Dedi Mudyana mengintruksikan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Banjarsari, untuk melaksanakan intruksi Bupati Ciamis tentang penyediaan tempat pemakaman untuk pasien dan korban, Senin (06/04/2020).
Dedi Mudyana mengatakan”saya harap kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Banjarsari untuk tidak menolak dulu terhadap pemulasaran pasien/ korban, sebab pemulasaran nya pun pakai APD lengkap”.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menindak lanjuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 469/01/HUKHAM tanggal 2 April 2020 tentang Penyediaan Tempat Pemakaman Pasien/Korban Corona virus Disease-19 (Covid -19) .
Dengan mempertimbangkan permasalahan yang terjadi di dalam pemulasaran jenazah pasien / korban Corona virus Deser 19 (Covid19) di Kabupaten Camis.
Khususnya dalam proses pemakaman, dengan ini Camat Banjarsari,mengintruksikan Kepala Desa agar terbuka untuk melaksanakan hal hal
sebagai berikut :
1. Menyediakan tempat pemakaman untuk Pasien/Korban Covid-19 yang merupakan penduduk sesuai administrasi kependudukan yang dimiliki Pasien/Korban Covid-19.
2. Mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai Protokol Pemulasaran Jenazah Pasien/Korban Covid-19.
3. Menyapkan petugas pemakaman untuk melaksanakan pemakaman sesual Protokol Pemulasaran Jenazah Pasien/Korban Covid-19.
4. Melengkapi petugas pemakaman dengan Alat Pelindung Diri (ADP) sesual standar World Health Organization (WHO).
“Dalam pelaksanaan nya kami dari Kecamatan Banjarsari dan Kepala Desa akan berkoordinasi dengan unsur TNI, Kepolisian dan Puskesmas setempat”pungkas Dedi.
(Gezul / Hendra)
Komentar