PANGANDARAN | Dialog Rakyat | Pemerintah pusat telah resmi mengumumkan pelarangan mudik lebaran tahun 2020. Pemberlakukan pelarangan mudik dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid 19).
Namun banyak warga tetap memutuskan untuk mudik dan pulang kampung dengan alasan di tempat kerja sudah tidak bekerja lagi, warga terpaksa melanggar aturan pemerintah karena sudah kehabisan bekal.
Seperti yang di lakukan Suradi (48) warga Dusun Cipangasih, Desa kertaharja Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran,
Bersama tujuh orang temannya, suradi terpaksa di turunkan petugas penangulangan Covid -19 di perbatasan Ciamis – Pangandaran.
“Saya nekad pulang dari Kota Bandung dengan mengunakan mobil pribadi milik bos”Ujarnya Kamis (30/04/2020)
“Dikarenakan kami juga takut dengan adanya imbauan dari pemerintah jelang lebaran nanti tidak bisa mudik, makanya lebih baik kami pulang kampung lebih awal” ujarnya.
Edeng selaku perangkat Desa Kertaharja yang mendapat laporan dari satuan Gugus tugas Covid -19 Kecamatan Padaherang,langsung menjemput warganya tersebut.
Rencananya ke tujuh warganya tersebut akan di bawa langsung ke tempat yang telah di sediakan oleh pemerintahan Desa.
Untuk di karatina khusus selama 14 hari dan termasuk Orang Dalam Pantauan (ODP) pungkas Edeng.(Revan).






Komentar