Sebanyak 1,6 Juta Warga Jabar yang Terdampak Covid 19 Perlu Diperhatikan

BANDUNG | Dialog Rakyat | DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar menggelar rapat konsultasi pimpinan tentang kebijakan penanganan kesehatan dan social safetynet akibat COVID-19 bertempat di ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/4/2020).

Rapat konsultasi tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat di dampingi Wakil Ketua Ahmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Oleh Soleh. Sedangkan dari Pemprov Jabar dihadiri Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dan beberapa pimpinan OPD.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, apat kali ini merupakan lanjutan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada minggu lalu, yang membahas konsep besar tentang penganggarannya.

Pada Rapat Pimpinan dan Ketua AKD serta Ketua masing-masing fraksi membahas secara teknis bagaimana perencanaan anggaran dalam pelaksanaan Inpres no 4 Tahun 2020 mengenai refocusing anggaran. Pasalnya, sebanyak 1,6 juta warga Jabar yang terdampak Covid 19 perlu diperhatikan.

Komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan bantuan tepat sasaran. Yang disepakati minggu lalu bantuan tunai sebesar Rp150 ribu bantuan pangan non tunai sebesar Rp350 ribu, ujar Ineu.

Dikatakan, selain bantuan tunai, ada masukan dari tim gugus tugas agar memperhatikan kebutuhan dari masyarakat karena faktor social distancing bagaimana nanti teknisnya menyalurkan bantuan tersebut.

Dewan berharap, lanjut dia, masyarakat terdampak dapat merasakan langsung bantuan tersebut. Lalu bagaimana membangkitkan masyarakat pasca pandemi Covid19 dengan anggaran sebesar Rp 13 T dari pemerintah daerah.

“Misalnya padat karya, kemudian kegiatan yang membangkitkan UMKM yang terdampak Covid19,” jelasnya.

Lebih lanjut Ineu mengatakan, agenda yang tertunda diantaranya Rapat Paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret kemarin. Namun, pimpinan dewan dan anggota menyepakati rencana pelaksanaan Rapat Paripurna pada 20 April mendatang. Tentunya dengan SOP yang ketat.

“Kebijakan Kemendagri memberikan toleransi pelaksanaan paripurna selama satu bulan kedepan,” katanya.

Kita tentunya berharap kedepan setelah pandemi dinyatakan selesai aktivitas AKD dapat kembali melaksanakan tanggung jawabnya. Pemantauan sangat penting untuk dilakukan yang harus diantisipasi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

“Kami akan menugaskan masing-masing komisi untuk melakukan pemantauan, tentunya juga dalam kondisi yang sudah benar-benar dinyatakan aman,” ujar mantan Ketua DPRD Jabar periode lalu ini.

Dalam kesempatan tersebut DPRD Provinsi bersama stakeholder terkait melakukan pembahasan teknis pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (rls/dd).

Komentar