CIAMIS | Dialog Rakyat | Pemeritah daerah siap lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lakukan secara menyeluruh di setiap Kecamatan di Kabupaten Ciamis.
Di sampaikan Bupati Ciamis H.Heriat Sunarya saat memimpin Rapat Koordinasi terkait PSBB di Kabupaten Ciamis bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (30/4/2020), malam.
“Kesepakatan tersebut merupakan hasil penyampaian dari seluruh Forkopimda terkait penyikapan kebijakan PSBB yang diberlakukan di Ciamis nanti,” kata Herdiat.
Banyaknya migrasi penduduk yang masuk ke Ciamis yang telah mencapai angka 35.399 orang yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis menjadi pertimbangan diberlakukan PSBB secara menyeluruh di setiap kecamatan.
“Sesuai dengan hasil video Conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan 17 Kepala Daerah se-Jawa Barat yang menyepakati pengajuan PSBB tingkat Provinsi yang direncanakan dilaksanakan pada Rabu 6 Mei 2020 setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,’ jelasnya.
Daerah yang padat penduduknya harus mendapat perhatian khusus dalam pengawasan pada PSBB ini seperti Banjarsari, Panumbangan, Panjalu, Cipaku yang migrasi penduduknya besar.
“Terkait anggaran yang sudah ada untuk penanganan COVID-19 agar segera direalisasikan, paling tidak sudah ada di SKPD masing-masing kalau yang harus melalui tahapan lelang harus dikuti mekanisme aturan yang berlaku,
Untuk rambu-rambu yang dibatasi dalam PSBB nanti dibahas lebih jelas pada Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati akan diterbitkan tatkala sudah ada kepastian Persetujuan dari Kemenkes RI terkait ajuan PSBB serentak Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Ciamis dr Yoyo menerangkan, terkait penanganan bagi para pemudik yang memaksakan dirinya untuk pulang akan diberlakukan isolasi mandiri dirumahnya dengan dilakukan pengawasan dari relawan dan masyarakat desa yang memantau terus aktivitas dari warga yang datang dari luar Kabupaten Ciamis.
“Dilakukannya karantina mandiri dirumah sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah covid-19 bagi para pemudik yang belum diketahui positif/negatifnya karena tidak adanya gejala yang terlihat,” terangnya.
Ia menjelaskan, karantina tidak dilakukan disatu tempat terpusat di Desa atau Kecamatan karena dari hasil kajian dikhawatirkan dengan ditempatkan disatu tempat akan datang para pemudik lainnnya yang berbeda waktu kedatangannya dan diakutkan ada diantaranya yang membawa virus tersebut yang tidak telihat dengan gejala fisiknya, sehingga potensi penyebaran pun lebih tinggi.
“Dalam pengawasan tersebut diperlukan gotong-royong masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri, desa bisa membentuk relawan pengawasan yang terdiri dari unsur masyarakat,” jelasnya. (Revan)
Komentar