Nilai Sosial dan Budaya Lokal Berbasis Keagamaan Dalam Perlindungan Anak

BANDUNG | Dialog Rakyat – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sepakat dengan Fraksi Gerindra Persatuan soal penyelenggaraan perlindungan anak (PPA) harus bersifat universal.

Hal tersebut di atas disampaikan Emil –panggilan karib Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar tentang penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin, (8/6/2020).

Lima Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No8/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, dan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“PPA harus bersifat universal agar masyarakat tidak hanya jadi objek pengaturan tetapi juga subjek hukum yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab,” katanya

Gubernur juga sependapat mengenai perlunya pengkajian yang mendalam terhadap substansi Raperda dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), sebagaimana disampaikan oleh FGP dan Fraksi Demokrat (FD).

“Terutama terkait substansi yang mengatur muatan lokal yang perlu diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah kabupaten kota,” jelasnya.

Adapun mengenai pencermatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai belum adanya unsur kebudayaan lokal seperti silih asah, silih asuh dan silih asih, serta budaya berbasis budaya berbasis keagamaan yang menjiwai raperda dapat dikemukakan.

“Kami sependapat mengenai pentingnya menginternalisasi nilai sosial dan budaya lokal atau budaya berbasis keagamaan, dalam perlindungan anak,” pungkasnya (dyol)

Komentar