CIAMIS | Dialog Rakyat | Seorang oknum pengurus Program Keluarga Harapan ( PKH ) di Desa Sindangrasa Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis diduga dengan sengaja menyunat uang warga yang menjadi penerima program tersebut,
Hal itu mulai terungkap ketika beberapa warga penerima PKH mengadukan masalah tersebut kepada Pemerintah Desa serta BPD terkait adanya dugaan pemotongan nominal uang sebesar Rp.15.000 per bulannya yang dilakukan oleh oknum pengurus PKH Desa.
Menurut Kepala Desa Sindangrasa Egi Suprayoga Saat di jumpai di kantornya selasa tgl 17/11/2020 mengatakan,pihaknya membenarkan bahwa selama ini ada warga penerima PKH yang mengeluhkan adanya pemotongan uang sebesar Rp 15.000/bulan saat pencairan program tersebut.
“Makanya hari ini kami beserta ketua BPD,LPM,babinsa dan babinmas akan melakukan pertemuan dengan pendamping juga pengurus kelompoknya untuk membahas permasalahan tersebut” ujarnya.
“Perlu di ketahui untuk jumlah Penerima PKH di Desa Sindangrasa ada sebanyak 169 orang dan itu merupakan falidasi yang di lakukan kementrian,bukan kewenangan desa yang mengajukan atau mengusulkan data”jelasnya.
” Jika memang benar adanya potongan ,saya harap jangan ada alasan bahwa uang hasil potongan itu untuk di berikan ke desa,karena kami tidak pernah menerima dan meminta sepeser pun uang tersebut” tegas Egi.
Senada dengan Egi,Ketua BPD Desa Sindangrasa Edi Supriadi mengatakan, selama ini selain terkait masalah pemotongan, dirinya juga mendapatkan informasi mengenai besarnya biaya penarikan uang dalam satu kali transaksi di Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang dikelola oleh pendamping PKH tersebut,
“Menurut penuturan mereka untuk pencairan tiga bulan program PKH tersebut kali ini dikolektifkan oleh seseorang,karena mungkin alasannya menghindari terjadinya kerumunan”ungkapnya
” Yang saya heran di samping adanya pemotongan uang,ko biaya penarikan yang dilakukan di KUBE tersebut dalam satu kali transaksi penggesekan ATM bisa mencapai Rp15000, apakah aturan nya memang seperti itu?”tuturnya.
“Untuk tiga bulan kemarin,penarikan uang di ATM itu satu kali transaksi,beda dengan bulan-bulan sebelum nya yaitu pengambilan uang harus tiga kali, dan biaya satu kali transaksi hanya Rp 5000, tapi ko kenapa sekarang bisa jadi 15.000 dalam satu kali transaksi”imbuhnya
Alex kosim salah seorang Anggota LPM desa Sindangrasa juga mengatakan, Dirinya juga sempat menerima laporan dari warga bahwa saat pencairan warga tersebut hanya diberi struk pencairan nya saja tanpa di barengi dengan jumlah nominal uang.
” Saya juga sudah bilang ke warga tersebut bahwa simpan aja dulu struknya,nanti saya lapor ke desa tapi dua hari kemudian uang itu sudah di berikan kepadanya”katanya.
“Yang jadi persoalan itu tolonglah jangan sampai masyarakat berpolemik dan mempunyai fikiran negatif juga kejanggalan-kejanggalan yang nantinya menyudutkan pendamping”tambahnya.
Sementara itu Turyati salah seorang pengurus PKH Desa Sindangrasa mengatakan,dirinya mengaku telah meminta juga menerima uang sebesar Rp 15.000 tersebut kepada penerima manfaat, namun dirinya menampik bahwa uang tersebut merupakan sebuah pungutan,
“Itu sudah jadi kesepakatan kami dengan para penerima manfaat,uang tersebut juga digunakan untuk acara,atau adat ketimuran kami jika ada tamu datang” ujarnya
“Saya tidak pernah datang ke rumah mereka untuk meminta,tetapi mereka yang datang ngasih entah itu ke rumah saya atau di tempat waktu pencairan”tuturnya.
“Dan sebelumnya,saya sering bilang ke mereka para penerima manfaat kalau tidak mau ngasih ga apa-apa,dan tolong jangan beranggapan uang ini nantinya untuk di kasihkan ke desa” ungkapnya.
Novi salah seorang pendamping PKH Desa Sindangrasa juga mengatakan,Mengenai biaya penarikan dirinya menampik bahwa tidak adanya kenaikan tarif administrasi sebesar 15000 untuk sekali transaksi pengambilan uang PKH tersebut
” Dulu waktu saya belum sakit ,saya selalu mengontrol penarikan,namun Silahkan saja lihat di struk ,karena biaya administrasi penarikan itu masih tetap Rp.5000 dalam sekali transaksi”jelasnya.
“Memang saya akui untuk pengambilan uang itu di arahkan ke KUBE yang kini dikelola oleh saya,itu juga sudah ada kesepakatan dari penerima manfaat” tambahnya
Ditempat yang sama Neni, salah seorang Pendamping PKH Kabupaten Ciamis mengatakan, sebenarnya segala bentuk pemotongan dalam penyaluran program PKH tersebut tidak diperbolehkan,namun jika ada kesepakatan dan bukti berupa tanda tangan di atas matrai serta masih dalam batas wajar itu bisa saja,
“Jika misalkan hanya 5000 itu bisa saja nantinya kan di gunakan buat mereka juga seperti untuk foto copy dan lain-lain,namun jika ada penarikan uang lebih dari itu saya rasa tidak boleh”.jelasnya. (T/kaswanto)






Komentar