Hasil Rekapitulasi KPU PALI HERO Unggul Dari DH-DS

PALI | Dialog Rakyat | Dari rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar oleh KPU Kabupaten PALI, dalam rapat pleno terbuka. Ditetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) unggul perolehan suara atas penantangnya paslon nomor urut 01 Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) dengan perolehan suara paslon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 51.205 dan paslon nomor urut 02 memperoleh suara sebanyak 51.863 suara, Selasa (15/12)

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE usai rapat pleno mengatakan bahwa berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing kecamatan, paslon nomor urut 02 unggul atas paslon nomor urut 01 dengan selisih suara sebesar 658.

Selain itu, target partisipasi pemilih KPU Kabupaten PALI tercapai dengan jumlah warga yang memilih sebesar 104.730.
“Artinya jika di persentase, partisipasi pemilih diangka lebih kurang 80% dari jumlah DPT sebesar 129.849. Serta kami sampaikan juga bahwa surat suara tidak sah sebanyak 1.662,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kabupaten PALI juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pemilihan bupati dan wakil bupati PALI, tahun 2020-2025.

“Terimakasih kepada aparat keamanan, TNI, Polri dan seluruh pihak terkait yang turut menyukseskan Pilkada PALI dengan aman dan damai. Terkhusus kepada masyarakat PALI, kami juga mengucapkan terimakasih,” tambahnya.
Terkait saksi dari paslon 01 yang tidak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten serta akan menggugat ke MK, Sunario menerangkan bahwa itu merupakan hak dari saksi paslon 01.

“Kita juga akan menyiapkan data-datanya. Namun sebelum itu, kami juga ingin mengetahui terlebih dahulu gugatan apa saja yang dilayangkan oleh mereka. Namun, bilamana dalam waktu tiga hari, belum ada gugatan dan terdaftar di Mahkamah konstitusi (MK), maka KPU Kabupaten PALI akan melanjutkan tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2020-2025,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu kabupaten PALI, Heru Muharam melalui, komisioner divisi SDM Basrul, SAp mengatakan bahwa untuk adanya indikasi pelanggaran kampanye seperti pihaknya dalam waktu dekat akan mendalaminya.

“Yang pasti, apakah benar disini terjadi pelanggaran kampanye baik itu pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik dari penyelenggara, akan didalami terlebih dahulu. Namun, proses laporan keberatan dan sanggahan tidak menghambat jalannya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” tukasnya. (Septa)

Komentar