PALI | Dialog Rakyat | Terkait adanya pemberitaan sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan mencatut nama baik Perusahaan CV Bintang Agro Semende (BAS), membuat Direktur Utama CV BAS Yudi Adriansyah angkat bicara, Senin (4/1/2021).
Pemberitaan yang dinilai merugikan itu ditulis dalam artikel diterbitkan di media online berjudul “Diduga Ada Mafia Pupuk Bersubsidi di Kabupaten PALI, Begini Jelasnya”,
Dimana, kata Yudi Adriansyah. Pemberitaan itu sangat merugikan pihaknya, kami telah melakukan klarifikasi dan meminta hak jawab namun penulis media tersebut tidak menggubris etikat kami, ujar Yudi.
Menaggapi hal tersebut, kami langsung melakukan kordinasi dengan Dinas terkait yakni Dinas Pertanian Kabupaten PALI, untuk memastikan bahwasanya apakah benar Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB),
Bahan Olahan Karet (Bokar) Serapat Serasan terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) Kabupaten PALI.
“Dimana ERDKK itu adalah dasar seseorang atau Kelompok Tani bisa mendapatkan pupuk bersubdsidi dan hasilnya UPPB Serapat Serasan tidak terdaftar di Sistem ERDKK Dinas Pertanian PALI, Kelompok UPPB itu adalah Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Hasil Karet (BOKAR)”, terang Yudi.
Ini jelas perbuatan pencemaran nama baik, mengada-ada dengan membuat berita tidak benar, “Hati-hati loh bisa saya tuntut pasal pencemaran nama baik dan undang-undang ITE”, jelas Yudi Adriansyah yang paham tentang UU Informasi Transaksi Elektronik itu.
Mereka hanya datang ke kios tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kami, saya akan membuat laporan hal ini ke Mapolres Pali, karena ini murni pencemaran nama baik atas tuduhan mafia pupuk bersubsidi.
Sedangkan Kepala Dinas Pertanian PALI Erizon SP membenarkan, bahwa UPPB Serepat Serasan 1 tidak terdaftar di sistem ERDKK Dinas Pertanian Kabupaten PALI, UPPB Serepat Serasan itu merupakan unit pengolahan pemasaran bahan olah karet, sehingga tidak bisa menebus pupuk subsidi, ungkap Kepala Dinas Pertanian PALI. (Iz)