BANDUNG | Dialog Rakyat |Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya,” kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis, (18/02/2021).
Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.
Kini, kata dia, Kompol Yuni pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol Yuni. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.
Sebelum menjabat Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni sempat berkiprah dalam posisi penting di lingkungan Polda Jabar, bahkan dirinya sempat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Mantan Kapolda DIY ini mengatakan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.
“Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan,” ujarnya. (Ant, edit:red)