Pencuri Truck Bermuatan Pupuk di Grobogan berhasil dibekuk Polisi

KAB.GROBOGAN | Dialog Rakyat | Polisi terpaksa melepaskan tembakan terarah dan terukur kepada dua pelaku pencurian truk berisi pupuk di Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Tembakan ke kaki dilakukan setelah kedua pelaku mencoba kabur saat penangkapan, Senin (15/3/2021).

Pelaku pencurian yang masing-masing ditembak pada kaki kanannya, adalah Subadi, 38, warga Desa Tanduk dan Slamet Eko Sugiyanto, 46, warga Desa Candi. Keduanya dari Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Kedua pelaku ditangkap Resmob Polres Grobogan, Unit Reskrim Polsek Godong, dan dibantu Resmob Polres Boyolali kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian. Mereka ditangkap pukul 11.00 WIB, atau hanya 4 jam dari laporan pencurian oleh pemiliknya ke Polsek Godong.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan kepada wartawan menjelaskan aksi pencurian truk dilaporkan Senin pagi. Dilaporkan oleh pemilik TB Pandan Jaya Utama di Dusun Krajan, Desa Jatilor, Godong, Pamuji, 49 ke Polsek Godong.

Pamuji curiga ketika sekitar pukul 06.00 WIB melihat pintu gudang toko bangunan miliknya terbuka. Ketika dicek ternyata satu dari dua truk yang diparkir di gudang sudah lenyap. Truk Mitsubishi Fuso berplat nomor K 1412 TP dan bermuatan pupuk tiga ton sudah tidak ada.

Kapolsek Godong Iptu Daryanto kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Grobogan. Kemudian, lanjut Kapolres, Resmob Polres Grobogan bersama unit Reskrim Polsek Godong melakukan penyelidikan dan penyisiran. Hasilnya truk diduga dibawa kabur ke Kabupaten Boyolali.

Tim Polres Grobogan pun berkoordinasi dengan Resmob Polres Grobogan dan Polda Jateng untuk penanganan kasus ini.

“Sekira pukul 11.00 WIB, tim Polres Grobogan dibantu Unit Resmob Polres Boyolali berhasil menangkap kedua pelaku. Pelaku Subadi dan Slamet ditangkap di sebuah kost di Desa Candi, Kecamatan Ampel, Boyolali,” jelas Kapolres Jury Leonard didampingi Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman.

Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan. Sehingga dengan terpaksa polisi melepaskan tembakan terarah dan terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan truk bermuatan pupuk tiga ton hasil pencurian.

Kemudian satu unit Honda Beat yang dipergunakan pelaku, mata bor dan bor yang dipergunakan untuk merusak kunci truk. Lalu satu batang kawat yang dimodifikasi untuk merusak kaca, dan dua unit ponsel milik pelaku.

“Kedua pelaku berhasil masuk ke gudang dengan merusak kunci gembok garasi. Dengan bor pelaku juga merusak kunci truk Mitsubishi Fuso milik korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujar AKBP Jury. (hms/ssi)

Komentar