MUSIRAWAS | Dialog Rakyat | Pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat ditangkap jajaran Polsek Muara Rupit yaitu Firmansyah (36 ) warga Kp VI Desa Lawang Agung Kecamatan. Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera ditangkap saat sedang berada di pondok di kebunnya, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 10.00 wib. Pelaku ditangkap sesuai dengan LP/A- 01/II/2021/Sumsel/Res Muratara/Sek Ma Rupit tanggal 10 Februari 2021.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital merk CHQHWH POCKET SCALE berwarna hitam. Satu bal plastik klip, empat paket sedang yang berisikan kristal kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu yang terbungkus dalam plastik transparan dengan berat brutto 4,07 gram seharga Rp. 3 juta. Dua buah skop plastik. Satu buah kaca pirek. Satu buah tas hitam tanpa merk. Dan satu unit handphone samsung warna hitam.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto, S.IK didampingi Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH dan Kasi Humas Polsek Muara Rupit Aipda Agus Priyadi menerangkan bahwa penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis sabu sabu dipondok kebun miliknya di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian Kapolsek Muara Rupit memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Muara Rupit Polres Muratara.
Setelah diketahui kebenaran informasi tersebut, selanjutnya personel Polsek Muara Rupit langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di badan pelaku dan pondok milik pelaku ditemukan barang bukti diatas meja dalam pondok milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Rupit Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan. (hms/ssi)
Komentar