PALEMBANG | BBCOM | Dua bulan bersembunyi di Desa Rambutan, Banyuasin, akhirnya tercium petugas Satreskrim Polsek IB II Palembang. Usai mendapat pengobatan, Asep Saputra (36) warga Jalan Kironggo Wirosantiko Lorong Setia Budi Kelurahan 30 Ilir langsung digelandang ke Polsek IB II, Minggu (8/8/2021), karena telah menghabisi nyawa Riko Sanani (36) warga Jalan Sei Tawar IV Kelurahan 29 Ilir pada Minggu (23/5/2021) lalu.
“Tertangkapnya tersangka ini, saat dirinya pulang ke rumah, setelah dua bulan terakhir bersembunyi di rumah mertuanya, Desa Rambutan, Banyuasin, usai membunuh korban Riko. Pada kaki tersangka terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak dibawa ke kantor,” papar Kapolsek IB II, Kompol Ihsan, didampingi Iptu Riswanto, saat press release.
Dijabarkan Kapolsek, kronologis kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu di
Jalan Jalan Kironggo Wirosantiko Lorong Setia Budi Kelurahan 30 Ilir.
“Saat itu korban membawa parang, sementara tersangka telah meletakkan pisau dibawah tangga rumah. Tersangka yang kebetulan mencari korban untuk bertanya mengenai sabu yang dijualnya palsu, akhirnya bertemu dilokasi. Perkelahian tidak dapat dihindari, korban langsung membacok tangan tersangka dibagian kanan. Tidak terima, tersangka membalas dengan turun dari sepeda motornya dan mengambil pisau dibawah tangga rumah. Tersangka menusukan pisau tersebut sebanyak dua lobang ke tubuh korban, hingga membuat korban meninggal dunia,” ungkap Kompol Ihsan.
“Dia (Tersangka-red) kita kenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara diatas tujuh tahun. Namun, kini kami masih terus lengkapi berkas perkara tersangka,” tukasnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah membunuh korban.
“Saya tahu dia meninggal, malam usai kejadian. Takut berurusan dengan polisi saya sembunyi di rumah mertua. Disana saya memanen sawit,” jelasnya. (hms/bh)