Polres Prabumulih Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

PRABUMULIH | Dialog Rakyat | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih  berhasil mengamankan  pelaku Persetubuhan terhadap anak pada Selasa ( 26/10/2021).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Persetubuhan terhadap anak sedangkan nama pelaku  bernama AIDIL SAPUTRA (21 Tahun) Warga  Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Pelaku menyuruh korban LA untuk meminum minuman keras atau minuman beralkohol yang mana setelah itu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, setelah di dalam kamar pelaku langsung mencium bibir korban lalu membuka celana korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban, akibat kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Prabumulih.

Tim Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin oleh KANIT PIDUM POLRES PRABUMULIH IPDA DOHAN YOHANDA PRIMA S.TrK mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah di Cambai Kec.Cambai Kota Prabumulih setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku lgsg dibawa dan diamankan Ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku yang bernama Aidil Saputra saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *