7 DPC Partai Nasdem Muba Mempertanyakan Proses PAW Anggota DPRD

MUBA | DIALOG RAKYAT | 7 DPC Parta Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan proses (pergantian antar waktu) PAW anggota DPRD Kabupaten Muba atas nama Ir.C.Kawairus Efendy,Msi. Pasalnya sudah lebih dari 1 bulan surat pengantar yang diusulkan oleh DPRD Muba kepada Gubernur Sumsel melalui PLT Bupati Muba sejak tanggal 8 November 2021 sampai saat ini belum ada titik terangnya keberadaan surat tersebut. Hal ini dikatakan Ir.C.Kawairus Efendy,Msi.

Menurutnya berdasarkan mekanisme PAW Anggota DPRD Kab. Kota KPU No.6 2019 UU Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2014 bahwa proses PAW atas nama Ir. C Kawairus Efendi, M.Si sudah melalui proses di DPRD Kab. Muba tanggal 4 Bulan Oktober 2021. DPRD Klarifikasi proses PAW ke DPW Partai Nasdem Sumsel setelah melalui proses klarifikasi diteruskan ke KPU Kab. Muba tanggal 28 Bulan Oktober Tahun 2021 sampai dengan 03 November 2021.

Setelah itu KPU Pleno dengan dihadiri seluruh Komisioner KPU dan dihadiri Calon PAW atas nama Ir. C. Kawairus Efensi, M.Si di Pleno tersebut, kelima Komisioner menanyakan kepada calon PAW adakah Gugatan di Mahkamah Partai dan menanyakan Gugatan di Pengadilan Negeri, setelah Keputusan Mahkamah Partai dijawab oleh Calon PAW dari Keputusan Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri tidak ada Gugatan sama sekali maka dari itu KPU melangsungkan Pleno tersebut dan dinyatakan hasil Pleno tersebut diteruskan ke DPRD Kab. MUba tanggal 03 November 2021.

Kemudian di DPRD Kab. Muba Calon PAW Ir. C. Kawairus Efendi, M.Si dipanggil untuk melengkapi berkas yang dimintakan oleh DPRD, terus Calon PAW melengkapi berkas yang dipinta oleh DPRD Kab. Muba tersebut, pada hari itu juga berkas Calon PAW langsung dilengkapi berdasarkan permintaan DPRD Kab. Muba, termasuk Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sekayu yang isinya tidak ada Gugatan di Internal Partai atas nama yang bersengketa.

Langsung DPRD Kab. Muba berkirim Surat pada tanggal 08 November 2021 kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati Musi Banyuasin atas dasar UU Pasal 193-194 No.23 Tahun 2014 dan PKPU No 6 Tahun 2019 paling lama Surat melalui Bupati selama 7 hari kerja. Sekarang Surat tersebut masih di Plt. Bupati Musi Banyuasin tanpa ada kejelasan.

Ke 7 DPC yang mempertanyakan tersebut yaitu : DPC Kec Sungai Keruh, DPC Kec Babat Toman, DPC Keluang, DPC Lais, DPC Kec Plakat Tinggi, DPC Tungal Jaya dan DPC Kec Banyu Lincir.

Sementara itu Ketua LSM Mitra Kejati Sumsel Taswin Dp menanggapi hal tersebut, menurutnya sudah tidak ada alasan lagi pjs bupati tidak tanda tangan dalam surat PAW DPRD Kab Muba, karena sesuai aturan PAW batas waktu proses pengusulan nama PAW ke KPU hanya tujuh hari. Hal ini diduga Pimpinan DPRD Kab Muba belum mengarahkan agar dokumen pengusulan nama PAW diteruskan ke KPU atau melaporkan ke Pejabat Bupati Muba.

Dikatakan Taswin Dp, setau dirinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten/ kota yang diberhentikan oleh partai politik mengajukan upaya hukum. KPU, KPU Provinsi KPU, Kabupaten/Kota menyampaikan surat PAW kepada pimpinan DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan tertulis bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tersebut sedang menempuh upaya hukum.

“Jadi prosesnya segera lakukan PAW jika tidak ada upaya hukum, karena jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tentu akan menghambat dikemudiaan hari” cetus Ketua LSM Mitra Kejati saat dihubungi media ini melalui selularnya (11/12/2021). (rd/dbs)

Komentar