CIAMIS | Dialog Rakyat | Enam Desa di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang akan dilaksanakan pada tgl 27 Maret 2022.
Sekmat Pamarican Herliana Arif menjelaskan, untuk tahapan pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Pamarican, yang pertama adalah pendaftaran bakal calon yang dimulai sejak tgl 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 7 Januari 2022
Herliana juga menerangkan, bahwa peraturan pelaksanaan Pilkades merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Untuk peraturan pemungutan suara (TPS), itu juga sama diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) yaitu untuk satu TPS maksimal 500 hak pilih, jika di salah satu TPS terdapat lebih dari 600 sampai 800 hak pilih, maka TPS tersebut bisa dibagi menjadi dua TPS” lanjut Herliana.
Lanjutnya, untuk tahapan paling akhir, yaitu penutupan pendaftaran bakal calon Kepala Desa akan ditutup pada hari ini tanggal 7 Januari 2022 pada pukul 15.00 WIB.
Untuk di Kecamatan Pamarican, yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tgl 27 Maret tahun 2022 ada 6 Desa, yaitu Desa Sukajaya, Desa Bantarsari, Desa Pasirnagara, Desa Margajaya, Desa Sukajadi dan Desa Sidaharja.
Heliana Arif berharap dari setiap Desa ada calon lebih dari satu. Karena kalau calon hanya satu sampai batas waktu pendaftaran yang sudah di tentukan, maka akan diikutkan pada gelombang Pilkades serentak pada tahun 2024. (Tobong)