DPO Kasus Curas Akibatkan Korban Jiwa Berhasil Diamankan Polsek Gelumbang

MUARA ENIM | Dialog Rakyat | Tim Puma Polsek Gelumbang dibantu Polsek Indralaya berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Di Raya Gelumbang – Prabumulih tepatnya disimpang Patra Tani Kec. Gelumbang. Kamis (07/04/2022)

Pelaku Andriansyah (24) warga Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, berhasil diamanakan Tim Puma Polsek Gelumbang karna melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan 3 rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK mengatakan kami berhasil mengamankan DPO Pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi Di Raya Gelumbang – Prabumulih tepatnya disimpang Patra Tani Kec. Gelumbang.

Pada hari Kamis 7 April 2022 kita mendapatkan informasi dari Polsek Indralaya, bahwa polsek Indralaya berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Andriansyah yang juga diduga merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di wilkum Polek Gelumbang.

Selanjutnya saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin SH bersama Tim Puma untuk menuju Polsek Indralaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga DPO Kasus Curas tersebut. Ungkap Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK

Setelah sampai Tim Puma langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Andriansyah, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa terlibat dalam melakukan pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polsek Gelumbang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Lanjutnya

Selanjutnya pelaku langsung kita bawah Kepolsek Gelumbang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (hms)

Komentar