BPN Adakan Rapat Kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA

KAB BANDUNG | BBCOM | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amyana membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tingkat Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Hotel Sunshine ,Kabupaten Bandung   kamis (25/08//2022).

Dalam sambutannya, ia mengungkapkan, GTRA ini merupakan suatu hal yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk adil dalam kerangka melakukan bentuk-bentuk recovery terhadap persoalan-persoalan pertanahan secara akumulatif.

“Barusan kita lihat dan kita mendengar laporan Pak Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait beberapa hal yang menyangkut masalah kumulasi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) mungkin pak ya, itu adalah objek reforma agraria dan ini semua perjalanan ini bukan perjalanan yang enteng dan bukan persoalan yang enteng,” ucap Sekda kabupaten Bandung. 

Ia mengingatkan, melalui rapat koordinasi ini jangan sampai kehilangan arah terkait hal-hal yang menyangkut persoalan pertanahan, apalagi saat ini sudah mulai menuju tahun 2023 yang merupakan fase demokrasi sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“Terlebih mohon maaf pak tahun 2023 kita sudah masuk pada fase yang namanya fase demokrasi, di situ  akan terjadi hal yang bersifat politis,” ujarnya.

Cakra juga menyampaikan, reforma agraria ini merupakan suatu bentuk lain untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya dalam hal pertanahan.

“Disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan dan juga menyikapi dan mendasari semuanya atas dasar ketetapan regulasi yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN sekaligus Ketua Harian GTRA,  mengatakan, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah menarik isu permasalahan yang ada di Kabupaten Bandung khususnya mengenai pertanahan, di mana GTRA sendiri diketuai oleh Bupati Bandung , Dadang Supriatna dan Wakil Ketuanya sendiri adalah Sekda Bandung , Cakra Amyana 

“Dan isu yang menarik yang kita angkat di sini tadi dari narasumber dari BAPPEDA dan dinas PU itu berkaitan dengan lahan sawah yang dilindungi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, diangkatnya isu terkait lahan sawah menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1598/SK-HK.02.01/XII/2021.

“Karena dari segi ketahanan pangan memang sawah-sawah harus di lindungi supaya ketahanan pangan. Sedangkan dari segi perkembangan pembangunan baik industri mau perumahan itu biasanya memakai tanah tanah itu,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan diadakannya kegiatan ini terjalin koordinasi antara kantor pertanahan sebagai instansi vertikal dengan pemerintah daerah.

“Jadi bisa bersama-sama dan kita bisa menyelesaikan permasalahan- permasalahan di kabupaten Bandung dalam rangka menuju kesejahteraan masyarakat kabupaten Bandung,” tandasnya.(Gum)

Komentar