Pelaku Kekerasan Seksual Berkeliaran, Warga Desa Marga Mulya Datangi Polres Lahat

KAB.LAHAT | Dialog Rakyat | Terkait dengan kasus pelaporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Hurup (c) UU RI NO.12 tahun 2022 tentang tindak pengerasan seksual Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Orang tua korban warga desa marga Mulya kecamatan Kikim timur kabupaten lahat, datangi polres lahat.

Adapun tujuan orang tua pelapor mendatangi polres lahat untuk menanyakan perkembangan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap di bawah umur yang terjadi, atas nama SP anak pelapor.

(hms)

Disambangi awak media SIGIT orang tua korban ia menyampaikan “Saya melaporkan kejadian tindak pidana terhadap anak saya bernama SP, yang masih duduk dibangku sekolah salah satu sekolah di lahat, kejadian awalnya pada malam Rabu jam 00 30 tanggal 7 September 2022, bertempat di perumahan belakang terminal Puntang anak saya, terjadi kekerasan seksual, dirumah bapak Asep, pelakunya anak Asep sendiri atas nama AG. Setelah kejadian itu anak saya, sorenya melapor kepada orang tua, setelah itu tanggal 8 September saya melapor Polres lahat ” terangnya, Senin (19/9/22).

Namun selama setelah 11 hari kasus anak saya Sampai sekarang belum ada perkembangan dari Polres lahat, tentang kasus anak saya, dan saya terkejut mendengar kabar bahwa pelakunya masih berkeliaran dengan bebas, kemudian saya datangi polres untuk menanyakan perkembangan kasus anak saya, setelah saya sampai kepolres langsung diterima diruang SISKA PPA.

Diruang tadi hingga kini unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres lahat, menyampaikan, unit PPA menunggu surat visum dari dokter spialis rumah sakit umum lahat, alasannya soal kasus ini agak lambat jadi kami menunggu surat visum tersebut, setelah itu baru di mulai di gelar perkara kemudian kami disuruh pulang untuk menunggu,” kata Sigit.

” Harapan kami sebagai orang tua korban meminta kasus ini segera cepat di tindak lanjuti sebab anak saya masih trauma atas kejadian yang menimpanya anak saya jadi kami minta kepada Pak Kapolres lahat agar pelakunya segera di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini, ” harapnya. (hms)

Komentar