MAMUJU TENGAH | Dialog Rakyat | Terkait laporan mengenai adanya pemanenan buah kelapa sawit di kebun inti PT. WKSM yang dilakukan oleh Kelompok Bambamamase yang terletak di Dusun Sikamase Desa Tobadak Kec. Tobadak Kab. Mamuju Tengah. Senin (14/11/2022).
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H gerak cepat terjukan personilnya untuk lakukan pengamanan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Mamuju Tengah AKP Mukhtar Mahdi beserta 18 personil lainnya untuk segera mendatangi TKP.
Kelompok yang melakukan Pemanenan sawit di lokasi kebun inti PT. WKSM blok K 62 dan Blok K 63 yaitu Kelompok tani Bambamamase yang beranggotakan 10 orang.
Dimana Kelompok tani Bambamamase ini tidak terdaftar di PT. WKSM dan mengklaim Blok K62 dan K63 merupakan lokasi milik kelompok tersebut.
Pihak kelompok tani Bambamamase pernah terdaftar di Perusahaan namun pada saat pihak Perusahaan melakukan Verifikasi kelompok, Kelompok tani Bambamamase termasuk dalam kelompok siluman dan di hapuskan dari daftar Kelompok Tani PT. WKSM.
Pihak Kelompok tani Bambamamase ini telah berulang kali mengajukan berkas kepemilikan hak ke Perusahaan namun tidak mendapat respon dari pihak Perusahaan.
Untuk itu pihak Kepolisian Resor Mamuju Tengah melakukan penggalangan terhadap Kelompok Tani Bambamamase ini dan menyampaikan agar menyerahkan Barang bukti untuk diamankan di Polres Mamuju Tengah.
“Hasil dari penimbangan barang bukti tersebut yaitu sebanyak 1.860 Kg buah sawit dan kami amankan ke Polres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut”. ucap Kabag Ops Polres Mamuju Tengah. (punandang)





Komentar