Gabungan Ormas Menutup Sementara Pembangunan Tower di Banjarsari Ciamis

CIAMIS | Dialog Rakyat | Aliansi ormas dan Lsm kecamatan Banjarsari,Kabupaten Ciamis,Jawa Barat menutup sementara penbangunan tower di wilayah desa Kawasen, Selasa (29/11/2022)

Hal tersebut terjadi di karenakan pihak perusahaan dari PT Tower Daya Mitra Telekomunikasi ( MITRATEL ) di duga tida melengkapi dokumen perizinan pembangunan terlebih dahulu,sebelum pembangunan Tower di kerjakan

Padahal pembangunan tower tersebut sudah berjalan cukup lama,kurang lebih dua minggu yang lalu dan saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 60 persen

Menurut koordinator aksi Toni mengatakan,sebelumnya permasalahan tersebut sudah di bahas dengan meneger perusahaan

“Namun saat kami meminta dokumen perizinan, perwakilan pihak perusahaan tersebut tida memberikannya,maka dari itu mohon maaf kepada pihak perusahaan kami menutup sementara pembangunan tower ini,sebelum pihak perusahaan memperlihatkan dokumen perizinan tersebut”terangnya

Lanjut Toni mengatakan sebelumnya pihak kami sudah mempertanyakan terkait perizinan pembangunan tower tersebut ke instansi pemerintah,namun setelah di cek dari pihak perusahaan belum ada membuat perizinan

“Saat ini pihak kami baru tau perizinan hanya baru dari lingkungan setempat saja,di tambah dari Muspika dan untuk yang lainnya kami belum mendapatkan ,”jelasnya

Toni juga menambahkan,dalam aksi tersebut pihaknya juga menuntut kepada pihak perusahaan,untuk segera melengkapi perizinan terlebih dahulu,sebelum pekerjaan teraebut di lanjutkan kembali

Sementara itu Kabid Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Ciamis Bandi Sobandi mengatakan,Sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta kerja,pihak perusahaan masih bisa melakukan pengerjaan meski perizinan belum di lengkapi

“Meski saat ini pihak perusahaan baru pempuyai izin dari lingkungan,dan untuk menjaga kekondusifan lingkungan,dan kami pun sudah mengecek ke bagian DPPST yang ternyata saat ini perizinan tersebut sedang dalam proses ,”terangnya

“Bahkan sebelumnya kami pun melakukan investigasi ke lapangan,dan menemukan sudah ada izin dari lingkungan yang di tanda tangani oleh kepala desa,serta kecamatan”tambahnya

“Jadi bisa di sebut sah sah saja meski dalam perizinan hanya ada 10 orang yang memberikan tanda tangan,karena mungkin hanya ada 10 rumah yang ada di sekitar bangunan tower tersebut,”

Sementara itu Hery perwakilan dari perusahaan mengatakan,pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi ormas dan lsm,membahas terkait tuntutan mereka tersebut

“Sebenarnya terkait masalah perizinan pembangunan,pihak kami sudah menempuhnya,dan saat ini dokumennya sudah kami pegang,” jelasnya. (Masluh)

Komentar