KAB.SEMARANG | Dialog Rakyat | Seorang warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang bernama Jumirah (63) merasa resah setelah mendapat uang ganti rugi pembebasan lahan tol Yogyakarta-Bawen sebesar Rp4 miliar.
Oknum kepala dusun (Kadus) beserta perangkatnya datang menuntut bagian uang tersebut sebesar Rp1 miliar dengan alasan kelebihan bayar kepada Jumirah.

Namun, Jumirah menolak dan merasa khawatir karena si oknum mengancam akan membawanya ke penjara jika tidak memberikan uang yang diminta.
Setelah pertemuan tersebut, rumah Jumirah selalu didatangi orang tiap pekan, bahkan pintu rumahnya sering digedor-gedor.
Jumirah pun mengaku ketakutan dan sempat didampingi pengacara serta beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Semarang.
Komentar