Dokter Gigi di Bali Aborsi Ribuan Perempuan Karena Kasihan Masih Muda

BALI | Dialog Rakyat | Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali sebagai pelaku praktik aborsi ilegal. Tersangka, yang merupakan mantan narapidana, tidak terdaftar sebagai dokter dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sebelumnya dihukum penjara karena penyalahgunaan wewenang di bidang kesehatan.

Praktik aborsi yang dilakukannya telah berlangsung sejak tahun 2006, dan telah menangani sekitar 1400 pasien yang notabene merupakan pelajar SMA dan mahasiswi.

foto : shutterstock

Berdasarkan keterangan, Dokter Ketut Arik mengaku kasihan terhadap pasien yang dianggap masih jalan panjangnya. Ia pun belajar otodidak secara online dan melalui buku untuk memahami mekanisme tindakan aborsi.

Kini, Dokter Ketut menghadapi jeratan beberapa pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Komentar