JAKARTA | Dialog Rakyat | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan alokasi dana tambahan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) pada hari ini. Dana tambahan tersebut akan dialokasikan untuk keperluan menjaga daya tahan tubuh PNS.
Menurut lampiran PMK 49/2023, dana tambahan tersebut untuk uang makan guna menambah daya tahan tubuh dan diatur pada poin nomor 34. Besaran biaya akan disesuaikan dengan provinsi tempat abdi negara bekerja. Setiap PNS berhak mendapatkan tambahan uang berkisar Rp 18.000-25.000 per hari, tergantung dari provinsi tempat mereka bekerja.

Dalam keterangan tersebut, diketahui bahwa PNS di beberapa provinsi seperti Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp 18.000 per orang per hari.
Sementara itu, PNS yang bekerja di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp 19.000 per orang per hari.
Dana tambahan akan semakin besar untuk PNS yang bekerja di daerah Maluku, dengan nilai sebesar Rp 20.000 per orang per hari. PNS di Maluku Utara akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp 22.000 per orang per hari. Sementara itu, nilai tertinggi Rp 25.000 per orang per hari berlaku bagi pegawai negeri sipil di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dengan asumsi ada 22 hari kerja dalam sebulan, maka tiap PNS berhak mendapatkan tambahan uang sebesar Rp 396.000-550.000 per bulan, tergantung dari provinsi tempat mereka bekerja. Sri Mulyani menambahkan bahwa dana tambahan tersebut akan mulai diberikan pada bulan Juni 2023 dan berlangsung hingga akhir tahun.






Komentar