BANDUNG | Dialog Rakyat | Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono ungkap kasus pembunuhan dengan korban seorang wanita, EP, yang ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik pada rumah kontrakan / kost-kostan di JI. Cijerah, Gg. famili, RT 2 RW. 5, Kel. Cibuntu, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Rabu, 07 Juni 2023.
Tersangka Inisial AN (52) yang merupakan suami korban, berhasil diamankan tim gabungan dari Direktorat Polda Jabar, Satreskrim Polestabes Bandung dan beserta jajarannya di Desa Tanjung Mulya, Kec. Bahar Selatan, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati sehingga tega melakukan aksi keji tersebut.
“Adapun setelah kita tanya pada tersangka, bahwa yang bersangkutan kenapa melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, yang bersangkutan ternyata merasa sakit hati karena tersangka mau minta rujuk tapi korban tidak mau dan juga tersangka meminta uang dua puluh tujuh juta karena yang bersangkutan katanya pernah membantu merenov kontrakkan daripada korban tersebut dan dari pihak korban tidak mau menerahkan, (karena) dianggap itu bukan tanggungjawabnya untuk mengembalikan (biaya tersebut), sehingga pada hari Senin, 05 Juni 2023 jam 7 pagi, pada saat ditolak untuk rujuk dan (korban) tidak mau memberikan uang, langsung tersangka memukul wajah korban dan menghimpit dada korban memakai lutut dan terakhir dikat leher korban menggunakan sarung sehingga (korban) meninggal dunia” ungkap Budi Sartono.
Sebelum kabur keluar kota, tersangka sempat keluar rumah dahulu membeli plastik untuk membungkus mayat korban.
“Tersangka pergi keluar menggunakan motor korban dan mengambil uangnya korban uang untuk membeli plastik dan kembali lagi ke kost-kostan (untuk) membungkus korban dengan plastik dan (kemudian) tersangka kabur ke berbagai macam kota dan akhirnya kita tangkap di Muara Jambi.
Sementara pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun.






Komentar